Perjuangkan Hak Ahli Waris, LBH Suara Panrita Keadilan Layangkan Somasi Pertama kepada Bupati Pinrang Terkait Tanah di Lampa

PINRANG, UPDATESULSEL.ID – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Suara Panrita Keadilan melayangkan somasi pertama kepada Bupati Pinrang terkait persoalan penguasaan dan pemanfaatan tanah seluas kurang lebih 13.000 meter persegi di Lampa, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

Somasi tertanggal 20 Oktober 2026 tersebut menjadi langkah awal pihak ahli waris Pajorri Daeng Pawallang untuk memperoleh kejelasan status hukum tanah yang saat ini, menurut keterangan pihak ahli waris, digunakan sebagai lokasi SD Negeri 46 dan lapangan sepak bola.

LBH Suara Panrita Keadilan mendampingi pihak ahli waris melalui tim kuasa hukum yang terdiri atas Djaya Jumain, Julianus Palodong, S.H., dan Rahmawati, C.L.E. Mereka meminta Pemerintah Kabupaten Pinrang memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar hukum penguasaan dan penggunaan tanah tersebut.

Menurut keterangan pihak ahli waris, mereka memiliki alas hak berupa rincik serta dokumen atau penetapan ahli waris. Pihak keluarga juga menyebut pemanfaatan tanah untuk fasilitas publik tersebut telah berlangsung sejak sekitar tahun 1960-an, tanpa persetujuan penggunaan tanah, pelepasan hak, pembebasan tanah, maupun pembayaran ganti rugi kepada keluarga yang mengklaim sebagai pemilik atau ahli waris.

Kuasa hukum ahli waris, Djaya Jumain, menegaskan bahwa somasi tersebut bertujuan memperoleh kepastian hukum sekaligus membuka ruang penyelesaian yang adil bagi semua pihak.

“Untuk memperjuangkan hak-hak ahli waris, kami telah mengirimkan Somasi Pertama kepada Bupati Pinrang dan menembuskannya kepada pihak-pihak atau instansi terkait. Kami meminta agar persoalan ini ditanggapi secara serius, terbuka, dan berdasarkan dokumen hukum yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Djaya Jumain.

Minta Pemkab Pinrang Buka Dokumen Penguasaan Tanah

Melalui somasi tersebut, LBH Suara Panrita Keadilan meminta Bupati Pinrang memberikan klarifikasi tertulis mengenai status tanah beserta dasar hukum yang digunakan pemerintah dalam menguasai dan memanfaatkannya.

Pihak kuasa hukum juga meminta pemerintah menunjukkan dokumen yang mendasari perolehan atau penggunaan tanah, antara lain dokumen hibah apabila ada, berita acara penyerahan, dokumen pelepasan hak, bukti pembebasan atau pembayaran ganti rugi, sertifikat atau alas hak, serta dokumen inventarisasi aset pemerintah daerah.

Menurut pihak kuasa hukum, keterbukaan dokumen diperlukan untuk mencocokkan alas hak yang dimiliki ahli waris dengan dokumen yang menjadi dasar penguasaan pemerintah daerah.

Persoalan ini juga berkaitan dengan perbedaan keterangan mengenai asal-usul tanah. Pihak ahli waris menyebut pemerintah menyampaikan adanya hibah dari seseorang bernama Pallo. Namun, pihak ahli waris berpendapat bahwa rincik atas nama Pajorri Daeng Pawallang menunjukkan objek tanah yang berbeda dari lokasi sekolah dan lapangan sepak bola yang dipersoalkan.

Karena itu, pemeriksaan dokumen dan pencocokan objek tanah dinilai penting untuk memastikan apakah tanah tersebut merupakan hak ahli waris atau memiliki dasar penguasaan yang sah oleh pemerintah daerah.

Beri Waktu Tujuh Hari Untuk Tanggapan

LBH Suara Panrita Keadilan memberikan waktu tujuh hari kalender sejak somasi diterima kepada Bupati Pinrang untuk menyampaikan jawaban tertulis dan/atau mengadakan pertemuan bersama pihak ahli waris dan kuasa hukumnya.

Selain meminta klarifikasi, pihak kuasa hukum juga meminta agar tidak ada tindakan yang berpotensi memperluas penguasaan atau pemanfaatan objek tanah maupun memperbesar sengketa sebelum status hukumnya menjadi jelas.

Djaya Jumain menegaskan bahwa pihaknya tetap mengutamakan pendekatan persuasif melalui musyawarah. Menurutnya, penyelesaian harus mempertimbangkan bukti kepemilikan, dasar hukum penguasaan tanah, serta kepentingan seluruh pihak yang terlibat.

Apabila pemeriksaan membuktikan bahwa tanah tersebut merupakan hak ahli waris dan bukan aset Pemerintah Kabupaten Pinrang, penyelesaian mengenai pengembalian penguasaan tanah perlu dibicarakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebaliknya, apabila pemerintah memiliki dasar hukum yang sah untuk menguasai dan menggunakan tanah tersebut sebagai fasilitas publik, pihak kuasa hukum meminta agar persoalan hak ahli waris diselesaikan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk kemungkinan kompensasi apabila terdapat dasar hukumnya.

Siapkan Langkah Hukum Lanjutan

LBH Suara Panrita Keadilan menegaskan bahwa somasi pertama merupakan upaya awal untuk memperoleh kejelasan dan mendorong penyelesaian tanpa memperluas konflik.

Apabila tidak ada tanggapan atau itikad baik dalam tenggang waktu yang diberikan, pihak ahli waris melalui kuasa hukumnya akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, baik melalui jalur administrasi, perdata, maupun upaya hukum lain yang relevan berdasarkan fakta dan bukti yang tersedia.

“Kami tidak ingin persoalan ini berkembang menjadi sengketa yang lebih luas. Yang kami harapkan adalah keterbukaan dokumen, kejelasan status tanah, dan penyelesaian yang adil. Kami menghormati keberadaan fasilitas publik, tetapi hak-hak pihak yang mengaku sebagai pemilik atau ahli waris juga harus diperiksa dan mendapatkan kepastian hukum,” tegas Djaya Jumain.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Julianus Palodong, S.H., menambahkan bahwa LBH Suara Panrita Keadilan berkomitmen mendampingi masyarakat dalam memperjuangkan hak-haknya melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Ia menegaskan bahwa proses pendampingan akan tetap mengedepankan profesionalitas, integritas, musyawarah, dan prinsip keadilan.

Hingga tahap somasi pertama ini, fokus utama pihak ahli waris adalah meminta klarifikasi dan pembuktian dokumen agar status hukum tanah di Lampa dapat ditentukan secara terang.

Penyelesaian persoalan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum tanpa mengabaikan kepentingan pelayanan publik maupun hak pihak yang mengklaim sebagai pemilik tanah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *