Hukum  

Kaget Namanya Dipakai Pinjaman PNM, Warga Takalar Klaim Tak Pernah Ajukan Kredit dan Lapor Polis

TAKALAR, UPDATESULSEL.ID- Seorang warga Kelurahan Salaka, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, Irmawati, mengaku terkejut setelah mengetahui namanya tercatat memiliki pinjaman pada PNM Mekaar.

Persoalan itu mencuat setelah Irmawati mendatangi Bank Mandiri pada awal Agustus 2026. Saat hendak melakukan pengurusan terkait rekening dan fasilitas pinjaman, pihak bank menyampaikan bahwa terdapat catatan pinjaman atas namanya di PNM Mekaar yang disebut masih menunggak.

Merasa tidak pernah mengajukan pinjaman tersebut, Irmawati kemudian mendatangi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jalan Sultan Hasanuddin, Makassar, pada 20 Agustus 2026 untuk memastikan informasi tersebut.

Menurut pengakuannya, dari informasi yang diperolehnya, tercatat adanya akad pinjaman PNM Mekaar atas namanya pada 16 Januari 2023.

Dalam dokumen yang diperolehnya, pinjaman tersebut disebut memiliki nilai pencairan sekitar Rp6,245 juta, dengan tunggakan pokok dan bunga sekitar Rp7,39 juta.

Irmawati mengaku semakin keberatan karena dirinya merasa tidak pernah mengajukan maupun menerima pencairan pinjaman tersebut.

“Saya tidak pernah mengambil pinjaman itu. Saya juga tidak tahu siapa yang menggunakan data saya,” ujar Irmawati dalam keterangannya.

Ia menjelaskan, dirinya memang pernah menjadi nasabah PNM Mekaar pada 2017. Namun, pinjaman tersebut telah dilunasi dan setelah itu ia mengaku tidak pernah lagi mengajukan pinjaman maupun melakukan perpanjangan kredit.

Persoalan tersebut, menurut Irmawati, berdampak pada riwayat kreditnya. Ia mengaku namanya tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK terkait pinjaman yang disebut menunggak.

Akibatnya, ia mengaku mengalami kendala ketika hendak mengajukan fasilitas pinjaman atau melakukan top up di perbankan.

“Saya merasa dirugikan karena nama saya menjadi bermasalah di SLIK OJK. Saya tidak bisa melakukan top up pinjaman di Bank Mandiri,” ungkapnya.

Atas persoalan tersebut, Irmawati kemudian mengadukan kasus yang dialaminya ke Polsek Pattallassang. Ia berharap dugaan penggunaan data pribadi tanpa izin tersebut dapat ditelusuri dan diketahui siapa pihak yang bertanggung jawab.

Irmawati juga meminta agar proses pengajuan pinjaman yang tercatat atas namanya diperiksa secara menyeluruh, termasuk dokumen pengajuan, identitas pihak yang mengajukan, proses verifikasi, hingga bukti pencairan dana.

Ia menilai pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan bagaimana data pribadinya bisa tercatat dalam fasilitas pinjaman yang menurut pengakuannya tidak pernah dia ajukan.

Hingga berita ini diterbitkan, dugaan pencatutan data tersebut masih berupa laporan dan pengaduan dari pihak Irmawati. Belum terdapat kesimpulan mengenai siapa yang menggunakan data tersebut maupun bagaimana proses pengajuan pinjaman itu berlangsung.

Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak PNM Mekaar Birinbalang maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan mengenai pencatatan pinjaman atas nama Irmawati tersebut.
(*)