Rita Dg Nurung Dilaporkan Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Terkait Kasus Pembuangan Bayi di Laikang

IMG 20260122 WA0052 e1769598063169

TAKALAR, UPDATE SULSEL. ID— Kasus penemuan bayi perempuan yang sempat menghebohkan warga Desa Punaga, Kecamatan Laikang, Kabupaten Takalar, pada 23 Desember 2025 lalu, kembali mencuat.

Kali ini, perkara tersebut berbuntut pada laporan dugaan pencemaran nama baik yang menyeret nama Rita Dg Nurung, warga Dusun Pandala, Desa Laikang.

Rita dilaporkan ke Polsek Mangarabombang (Marbo) pada 25 Desember 2025 oleh seorang perempuan berinisial H, yang merasa namanya dicemarkan terkait dugaan sebagai pelaku kelahiran bayi yang ditemukan dalam kondisi hidup tersebut.

Kepada wartawan, Rita Dg Nurung mengaku telah memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan awal di Polsek Marbo. Ia juga menyatakan kesiapannya untuk kembali memberikan keterangan lanjutan dengan didampingi sejumlah saksi.

Menurut pengakuan Rita, sebelum peristiwa kelahiran bayi itu terjadi, ia sempat beberapa kali mengingatkan dan menasihati perempuan berinisial H secara kekeluargaan.

Hal tersebut dilakukan karena Rita menilai kondisi perut H tampak membesar, yang menurutnya perlu mendapatkan perhatian demi keselamatan yang bersangkutan.

“Saya sudah sering mengarahkan secara baik-baik. Tapi yang bersangkutan selalu menyangkal dan mengatakan bukan hamil, melainkan hanya kista,” ungkap Rita, Sabtu (24/01/2026).

Rita menilai kejanggalan muncul setelah bayi tersebut ditemukan. Ia menyebut, kondisi perut H yang sebelumnya terlihat membuncit tiba-tiba mengempis setelah peristiwa kelahiran bayi tersebut.

Meski demikian, Rita menegaskan dirinya tidak berniat mencemarkan nama baik siapa pun. Ia berharap penyelidikan dilakukan secara objektif dan berdasarkan fakta medis.

“Saya siap memberikan keterangan lebih lanjut dengan saksi-saksi. Tapi saya juga berharap yang bersangkutan memberikan kesaksian di hadapan penyidik, termasuk berdasarkan hasil pemeriksaan medis dari dokter atau pihak berwenang,” tegasnya.

Rita menambahkan, apabila tuduhan pencemaran nama baik yang dialamatkan kepadanya tidak terbukti, ia menyatakan keberatan dan membuka kemungkinan untuk menempuh langkah hukum balik demi memulihkan nama baiknya.

Sementara itu, pihak kepolisian Polsek Marbo hingga kini masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut dan mengumpulkan keterangan dari para pihak terkait guna memastikan duduk perkara secara menyeluruh.(Achmad Maggau Krg Tutu).