MATARAM, UPDATESULSEL.ID– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas pinjaman modal kerja senilai Rp11 miliar dari Bank NTB Syariah kepada PT Carsten Mandiri Indonesia, promotor ajang balap internasional MXGP 2023.
Dalam perkembangan terbaru, penyidik menduga seluruh dana pinjaman tersebut digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan MXGP 2023. Temuan itu kini menjadi fokus penyidikan guna mengungkap ada atau tidaknya penyimpangan dalam proses pemberian maupun penggunaan kredit tersebut.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Zulkifli Said, mengatakan penyidik saat ini masih menelusuri aliran dana sekaligus menghitung potensi kerugian negara.
“Seluruh dana pinjaman sebesar Rp11 miliar itu diduga digunakan untuk kebutuhan operasional penyelenggaraan MXGP 2023. Setelah penggeledahan di Bank NTB Syariah, penyidik berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit perhitungan kerugian negara. Seluruh proses penyidikan akan kami lakukan secara profesional dan proporsional,” ujar Zulkifli.
Selain memeriksa sejumlah mantan pejabat Bank NTB Syariah, penyidik juga telah meminta keterangan dari sejumlah vendor yang terlibat dalam penyelenggaraan MXGP 2023. Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri mekanisme pencairan kredit, aliran dana, serta memastikan kesesuaian penggunaan pinjaman dengan tujuan awal pemberian fasilitas pembiayaan.
Kasus tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan. Tim jaksa mendalami dugaan adanya pelanggaran hukum dalam proses pemberian kredit, termasuk menilai apakah pencairan pinjaman telah memenuhi ketentuan perbankan, syarat agunan, hingga penerapan prinsip kehati-hatian yang menjadi kewajiban lembaga perbankan.
Penyidikan ini juga berkaitan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam laporan pemeriksaan kinerja Bank NTB Syariah Tahun Anggaran 2023 hingga Semester I Tahun 2025.
Dalam laporan tersebut, BPK menemukan adanya pemberian pinjaman modal kerja sebesar Rp11 miliar kepada satu debitur yang diduga hanya didasarkan pada hasil wawancara mengenai potensi sponsorship tanpa didukung daftar sponsor yang valid maupun laporan keuangan yang memadai.
Di sisi lain, Kejati NTB juga tengah menangani perkara lain yang masih berkaitan dengan penyelenggaraan MXGP, yakni dugaan korupsi dana sponsorship MXGP 2024 yang saat ini masih berada pada tahap penyelidikan.
Kasus ini mencuat setelah sejumlah vendor mengaku belum menerima pembayaran sesuai kontrak pekerjaan. Nilai tunggakan yang diperkirakan mencapai sekitar Rp8 miliar menjadi salah satu pintu masuk penyidik untuk menelusuri dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran penyelenggaraan ajang balap internasional tersebut.
Penyidik menegaskan proses hukum masih terus berjalan. Penetapan pihak yang bertanggung jawab akan dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(*)








