MAKASSAR, UPDATESULSEL.ID– Ketegangan kembali mewarnai konflik agraria di kawasan Lakkang Ca’di, Kota Makassar. Aksi unjuk rasa yang digelar Aliansi Lakkang Bersatu (ALB) di depan AAS Building, Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, Jumat (7/8/2026), berakhir ricuh setelah massa aksi dibubarkan oleh kelompok yang mengaku sebagai pihak penggugat dalam sengketa lahan tersebut.
Massa yang terdiri atas warga tergugat dan sejumlah mahasiswa menyampaikan aspirasi terkait dugaan keterlibatan AAS Building dalam sengketa lahan yang hingga kini masih bergulir di pengadilan. Dalam aksi tersebut, peserta membentangkan spanduk serta membagikan selebaran kepada pengguna jalan sebagai bentuk tuntutan agar proses penyelesaian konflik dilakukan secara transparan.
Situasi mulai memanas ketika sejumlah orang dari kelompok ahli waris Moha bin Batjo selaku pihak penggugat mendatangi lokasi aksi. Adu argumentasi pun tidak terhindarkan hingga aksi akhirnya terhenti.
Salah seorang warga yang mengaku sebagai pemilik lahan di kawasan sengketa, Juliati, mempertanyakan alasan setiap aksi yang menyinggung dugaan keterlibatan AAS Building selalu mendapat respons dari kelompok penggugat.
“Kami mempertanyakan hubungan antara pihak penggugat dengan AAS Building. Sudah dua kali aksi dilakukan di lokasi ini dan selalu ada upaya pembubaran,” ujarnya.
Di lokasi yang sama, Anwar yang disebut sebagai penanggung jawab lapangan AAS Building di wilayah Lakkang Ca’di memberikan tanggapan singkat saat dimintai konfirmasi. Ia membantah adanya persoalan terkait aktivitas perusahaan dan menyebut hubungan dengan ahli waris sebatas transaksi jual beli lahan.
“Tidak ada masalah. Kalau tanah ingin dijual, ya dijual,” katanya.
Sementara itu, seorang perwakilan AAS Building yang enggan disebutkan namanya juga membantah tudingan adanya keterlibatan yang melanggar hukum. Menurutnya, perusahaan hanya menjalankan proses bisnis sebagai calon pembeli lahan dan menyerahkan penyelesaian sengketa kepada mekanisme hukum yang sedang berlangsung.
“Kami bekerja secara profesional. Sengketa adalah ranah pengadilan. Kami membeli lahan dari pihak yang mengaku memiliki hak dan proses pembayaran dilakukan sesuai kesepakatan,” ujarnya.
Di sisi lain, warga yang menjadi pihak tergugat mengaku mengalami tekanan psikologis selama konflik berlangsung. Salah satunya disampaikan Eka, yang mengaku beberapa kali didatangi untuk diminta melepas lahannya dengan harga yang dinilai jauh di bawah harga pasar.
“Kami diminta menjual tanah sekitar Rp50 ribu per meter persegi dengan alasan status lahannya masih sengketa,” ungkapnya.
Koordinator lapangan ALB, Firda, menegaskan bahwa pihaknya siap membuka data dan bukti yang disebut menjadi dasar penyampaian aspirasi tersebut melalui konferensi pers.
Menurutnya, ALB memiliki sejumlah dokumen dan informasi yang akan disampaikan kepada publik terkait dugaan hubungan antara sejumlah pihak dalam proses transaksi lahan di Lakkang Ca’di.
“Kami siap menyampaikan bukti yang kami miliki kepada media agar semuanya terang dan masyarakat dapat menilai secara objektif,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, sengketa lahan di kawasan Lakkang Ca’di masih berlangsung dan belum memperoleh putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Berbagai pihak masih mempertahankan klaim masing-masing, sementara proses penyelesaian melalui jalur hukum terus berjalan. (*)








