TAKALAR, UPDATESULSEL.ID – Polemik pemberhentian dua relawan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kalabbirang 1, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, masih terus bergulir. Keluarga salah seorang relawan yang diberhentikan meminta agar proses penanganan persoalan tersebut dilakukan secara terbuka dan berimbang.
Daeng Tanga, keluarga Nur Daeng Romba, menilai Koordinator Wilayah (Korwil) Badan Gizi Nasional (BGN) Takalar seharusnya mendengarkan keterangan dari seluruh pihak yang terlibat sebelum menyampaikan kesimpulan kepada publik.
Menurutnya, klarifikasi langsung kepada relawan yang diberhentikan penting dilakukan agar informasi yang diperoleh tidak hanya berasal dari satu pihak.
“Harusnya semua pihak dipanggil untuk dimintai penjelasan sehingga fakta yang diperoleh benar-benar berimbang,” ujar Daeng Tanga, Jum’at (7/8/2026).
Selain itu, ia meminta agar dokumen yang menjadi dasar pemberhentian relawan, termasuk surat teguran maupun catatan pelanggaran, dapat diperlihatkan secara terbuka sehingga masyarakat mengetahui alasan yang mendasari keputusan tersebut.
Sebelumnya, Korwil BGN Takalar, Maulana Azis, dalam keterangannya kepada salah satu media menyatakan bahwa keputusan pemberhentian relawan bukan dilakukan secara sepihak.
Ia menjelaskan telah melakukan pertemuan dengan Kepala SPPG, relawan, serta pihak mitra. Selain itu, menurutnya, rekaman CCTV juga telah menjadi salah satu bahan yang dipertimbangkan dalam proses evaluasi.
Maulana menyebut keputusan tersebut diambil setelah melalui pembinaan dan diskusi, serta didasarkan pada dugaan pelanggaran yang disebut terjadi lebih dari satu kali.
Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh Nur Daeng Romba.
Ia mengaku tidak pernah mengambil makanan sebagaimana yang dituduhkan. Menurutnya, dua potong ayam yang dibawanya merupakan pemberian dari dua relawan lain, masing-masing satu potong.
“Saya meminta rekaman CCTV itu dibuka agar semua orang bisa melihat fakta yang sebenarnya. Jika memang ada bukti saya mengambil makanan, silakan diperlihatkan kepada publik,” kata Daeng Romba.
Ia juga berharap proses penyelesaian persoalan dilakukan secara adil dengan mendengarkan penjelasan dari seluruh pihak yang terlibat.
Daeng Romba mengatakan dirinya tidak lagi berharap kembali menjadi relawan di SPPG Kalabbirang 1. Namun, ia berharap nama baiknya dapat dipulihkan karena merasa tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan.
Terkait disiplin kerja, ia mengaku selama bertugas hanya pernah menerima satu surat peringatan yang berkaitan dengan penggunaan masker.
Ia juga menyebut pemberitahuan pemberhentian diterimanya melalui aplikasi WhatsApp yang disampaikan melalui Asisten Lapangan (Aslap).
Menurut Daeng Romba, relawan lain bernama Megah juga mengalami pemberhentian tanpa pernah menerima surat peringatan sebelumnya. Setelah peristiwa tersebut, anak Megah yang bekerja sebagai juru masak di dapur SPPG Kalabbirang 1, M. Repky Airlangga, disebut memilih mengundurkan diri.
Di sisi lain, Kepala SPPG Kalabbirang 1, Nisa Pasha, sebelumnya menyatakan bahwa seluruh proses pemberhentian relawan telah dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan SPPG.
Menurutnya, setiap relawan yang melakukan pelanggaran terlebih dahulu diberikan pembinaan dan teguran. Apabila pelanggaran kembali terjadi, maka dapat dikenakan sanksi hingga pemberhentian.
“Kami menjalankan mekanisme sesuai prosedur internal demi menjaga kondusivitas dan kualitas pelayanan di SPPG,” ujar Nisa Pasha dalam keterangannya kepada salah satu media.
Namun, Daeng Romba dan Megah membantah penjelasan tersebut. Keduanya menilai alasan yang disampaikan pihak SPPG tidak sesuai dengan kondisi yang mereka alami selama bertugas sebagai relawan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada titik temu antara kedua belah pihak terkait alasan pemberhentian dua relawan tersebut. Pihak relawan tetap berharap rekaman CCTV yang disebut menjadi dasar keputusan dapat diperlihatkan secara transparan agar polemik tidak terus menimbulkan perbedaan persepsi di tengah masyarakat.(*)








