Maraknya Tambang Diduga Ilegal di Gowa, Kinerja Aparat dan Pemerintah Dipertanyakan

Avatar of Admin UPDATESULSEL.ID
UPDATESULSEL.ID TERKINI 20260804 191006 0000 l Update Sulsel

Oleh : Firdaus (Tokoh Pemuda Gowa)

OPINI, UPDATESULSEL.ID — Maraknya aktivitas tambang galian C yang diduga tidak memiliki izin di sejumlah wilayah Kabupaten Gowa patut menjadi perhatian serius. Aktivitas tersebut dilaporkan terjadi di beberapa kecamatan, seperti Bajeng, Bajeng Barat, Bontonompo, Bontonompo Selatan, hingga wilayah lainnya.

Persoalannya bukan hanya tentang aktivitas pengerukan tanah atau pengambilan material. Lebih jauh, dugaan aktivitas tambang tersebut berpotensi menyasar lahan-lahan produktif, termasuk areal persawahan yang memiliki fungsi penting dalam menopang ketahanan pangan dan menjadi sumber penghidupan masyarakat.

Pasang Iklan Update Sulsel

Jika lahan pertanian produktif terus beralih fungsi tanpa pengawasan yang ketat dan dasar hukum yang jelas, maka dampaknya tidak hanya dirasakan hari ini. Kerusakan lingkungan, menurunnya produktivitas pertanian, terganggunya sistem tata air, hingga hilangnya sumber penghasilan masyarakat dapat menjadi persoalan jangka panjang yang sulit dipulihkan.

Karena itu, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum tidak boleh memandang persoalan ini sebagai isu biasa. Pengawasan terhadap aktivitas pertambangan harus dilakukan secara serius, terbuka, dan berkelanjutan. Masyarakat tentu memiliki pertanyaan yang wajar. bagaimana mungkin aktivitas tambang yang diduga ilegal dapat beroperasi secara terbuka dalam waktu yang lama tanpa adanya tindakan tegas?

    Pertanyaan tersebut bukan tanpa alasan. Ketika aktivitas yang diduga melanggar aturan berlangsung secara terbuka, sementara tindakan pengawasan dan penegakan hukum belum terlihat secara jelas, maka publik berhak mempertanyakan efektivitas kinerja pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

    Apakah pengawasan telah berjalan sebagaimana mestinya?Apakah seluruh aktivitas pertambangan telah diperiksa legalitas dan kesesuaiannya dengan tata ruang? Jika ditemukan pelanggaran, langkah apa yang telah dilakukan?

    Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus dijawab melalui tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan. Kami berharap kepemimpinan baru di Polresta Gowa dapat menunjukkan komitmen yang kuat dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.

    Pemberantasan aktivitas tambang ilegal perlu menjadi salah satu perhatian utama. Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya aktivitas yang tidak memiliki izin atau melanggar ketentuan perundang-undangan, maka kegiatan tersebut harus dihentikan dan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

    Penegakan hukum tidak boleh bersifat selektif. Hukum harus hadir untuk melindungi masyarakat, menjaga lingkungan, serta memastikan tidak ada pihak yang memperoleh keuntungan dengan mengorbankan kepentingan publik.

    Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik yang berpotensi merusak lingkungan, mengancam lahan pertanian, dan merugikan masyarakat. Pemerintah Kabupaten Gowa juga didorong untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan tata ruang, perlindungan lahan pertanian produktif, serta mekanisme koordinasi lintas instansi.

    Jangan sampai lemahnya koordinasi justru menciptakan ruang bagi aktivitas yang diduga melanggar aturan untuk terus berlangsung. Pemerintah harus memastikan setiap pemanfaatan ruang dan kegiatan pertambangan berjalan sesuai ketentuan serta mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan.

    Kritik ini bukan bertujuan menyudutkan institusi tertentu. Kritik merupakan bagian dari kontrol sosial dan bentuk kepedulian masyarakat terhadap masa depan lingkungan serta keberlangsungan hidup masyarakat Kabupaten Gowa.

    Pemerintah dan aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab untuk menjaga lingkungan, melindungi lahan produktif, serta menegakkan hukum secara transparan, profesional, dan berkeadilan.

    Masyarakat tidak membutuhkan janji tanpa kepastian. Masyarakat membutuhkan pengawasan yang nyata, pemeriksaan yang terbuka, serta tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran.

    Apabila dugaan tambang ilegal tersebut benar, maka penanganannya tidak boleh berhenti pada penutupan lokasi. Harus ada proses hukum yang transparan, evaluasi terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta langkah pemulihan terhadap lingkungan yang terdampak.

    Sudah saatnya seluruh pihak menunjukkan keberpihakan yang jelas terhadap kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan.Lahan pertanian bukan sekadar ruang yang dapat dialihfungsikan. Lahan pertanian adalah sumber kehidupan, penyangga ketahanan pangan, dan warisan bagi generasi mendatang.

    Karena itu, dugaan maraknya tambang ilegal di Kabupaten Gowa harus ditangani secara serius. Pengawasan tidak boleh hanya dilakukan ketika persoalan menjadi sorotan publik, dan penegakan hukum tidak boleh berhenti pada wacana. Masyarakat menunggu tindakan nyata: periksa, buka secara transparan, dan tindak tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran.