Ketua Rayon FKIP PMII Soroti Tata Kelola Organisasi Kampus, Veril : Harus Adil dan Berkepastian Hukum

Avatar of Admin UPDATESULSEL.ID
UPDATESULSEL.ID TERKINI 20260802 185449 0000 l Update Sulsel

BONE, UPDATESULSEL.ID — Ketua Rayon FKIP PMII Universitas Muhammadiyah Bone, Veril Wahyudi, menegaskan bahwa tata kelola organisasi kemahasiswaan di lingkungan perguruan tinggi harus berlandaskan regulasi yang jelas, prinsip keadilan, serta penghormatan terhadap hak konstitusional mahasiswa dalam berserikat dan berorganisasi.

Menurut Veril, organisasi ekstra kampus merupakan bagian penting dari dinamika kehidupan akademik. Keberadaan organisasi tersebut selama ini turut berkontribusi dalam membentuk karakter kepemimpinan, meningkatkan kapasitas intelektual, serta menumbuhkan kepekaan sosial mahasiswa.

Pasang Iklan Update Sulsel

Karena itu, setiap kebijakan yang berkaitan dengan aktivitas organisasi kemahasiswaan dinilai perlu memiliki dasar hukum yang jelas serta tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda.

“Organisasi ekstra kampus merupakan bagian dari proses pembelajaran mahasiswa. Oleh sebab itu, setiap kebijakan yang menyangkut aktivitas organisasi harus mengedepankan prinsip kepastian hukum, keadilan, dan dialog,” ujar Veril, Minggu (2/8/2026).

Veril menjelaskan, penggunaan nama Universitas Muhammadiyah Bone sebagai identitas domisili organisasi mahasiswa tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai tindakan mengatasnamakan institusi secara resmi.

Menurutnya, dalam praktik organisasi kemahasiswaan di berbagai perguruan tinggi, penyebutan nama kampus lazim digunakan sebagai penanda komisariat, rayon, maupun basis kaderisasi.

Ia menilai, selama tidak terdapat klaim yang mewakili kebijakan resmi universitas maupun pelaksanaan kegiatan yang mengatasnamakan institusi tanpa kewenangan, penggunaan identitas domisili kampus perlu dipahami dalam konteks administrasi dan identitas organisasi.

Lebih lanjut, Veril mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menempatkan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan sebagai prinsip penting dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi.

Selain itu, Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga menjamin hak setiap warga negara untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

“Hak tersebut tentu harus dilaksanakan secara bertanggung jawab dan tetap menghormati ketentuan yang berlaku. Namun, setiap bentuk pembatasan terhadap aktivitas organisasi mahasiswa juga harus memiliki landasan hukum yang jelas agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum maupun perlakuan yang tidak setara,” katanya.

Menurut Veril, apabila perguruan tinggi ingin mengatur penggunaan identitas almamater oleh organisasi kemahasiswaan, maka diperlukan regulasi internal yang disusun secara transparan.

Regulasi tersebut, lanjutnya, perlu melibatkan seluruh pemangku kepentingan serta disosialisasikan secara terbuka kepada seluruh organisasi mahasiswa agar dapat dipahami dan diterapkan secara adil.

Ia menegaskan bahwa menjaga marwah dan nama baik Universitas Muhammadiyah Bone merupakan tanggung jawab bersama seluruh sivitas akademika. Namun, upaya tersebut harus ditempuh melalui pendekatan yang edukatif, dialogis, serta tetap berlandaskan prinsip negara hukum.

“Kami berharap tercipta tata kelola organisasi kemahasiswaan yang memberikan kepastian hukum, menjunjung nilai demokrasi kampus, serta tetap menghormati hak mahasiswa untuk berserikat dan berorganisasi sebagai bagian dari proses kaderisasi dan pengembangan kepemimpinan,” tutup Veril.