GOWA, UPDATESULSEL.ID– Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM GARDA R.I mendesak aparat penegak hukum (APH) bersama instansi terkait untuk segera melakukan penindakan terhadap dugaan aktivitas pertambangan ilegal di Desa Panaikang, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Organisasi tersebut menilai aktivitas yang diduga berlangsung tanpa izin resmi itu semakin meluas dan berpotensi menimbulkan dampak serius bagi lingkungan maupun masyarakat.
Melalui Koordinator Investigasi Divisi Hukum DPP LSM GARDA R.I, Juansyah, S.H., M.H., organisasi tersebut meminta agar aparat segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan yang beroperasi di wilayah tersebut.
Menurut Juansyah, apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan bahwa kegiatan pertambangan tersebut tidak memiliki legalitas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka aktivitas itu harus segera dihentikan dan seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kami mendesak aparat penegak hukum segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Jika terbukti ilegal, aktivitas tersebut harus dihentikan dan pihak-pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum,” tegas Juansyah.
DPP LSM GARDA R.I mengaku menerima laporan dari seorang warga Desa Panaikang yang meminta identitasnya dirahasiakan. Dalam laporan tersebut disebutkan adanya beberapa titik aktivitas pertambangan yang diduga beroperasi tanpa izin. Laporan itu juga menyebut sejumlah nama yang diduga terlibat dalam pengelolaan aktivitas tersebut.
Namun demikian, informasi tersebut masih merupakan dugaan dari pelapor dan belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebutkan maupun hasil pemeriksaan aparat berwenang.
LSM GARDA R.I menilai dugaan tambang ilegal tidak hanya menyangkut persoalan administrasi perizinan, tetapi juga berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif, seperti kerusakan lingkungan, perubahan bentang alam, kerusakan infrastruktur jalan, gangguan terhadap masyarakat sekitar, hingga potensi kerugian negara apabila terdapat kewajiban yang tidak dipenuhi.
Karena itu, organisasi tersebut meminta pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi teknis melakukan investigasi terpadu guna memastikan legalitas perizinan, status lahan, serta kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup dan pertambangan.
Juansyah juga meminta agar proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, objektif, dan tanpa perlakuan berbeda terhadap siapa pun.
“Jangan sampai hukum hanya tajam kepada masyarakat kecil, sementara pihak yang memiliki kekuatan atau modal justru dibiarkan. Jika memang ilegal, hentikan. Jika ada pelanggaran hukum, proses sesuai aturan tanpa tebang pilih,” ujarnya.
Selain itu, DPP LSM GARDA R.I meminta agar hasil pemeriksaan nantinya disampaikan secara terbuka kepada publik sehingga masyarakat mengetahui apakah aktivitas pertambangan tersebut memiliki izin yang sah, siapa pihak yang bertanggung jawab, serta sejauh mana kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup.
Organisasi tersebut menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kepastian hukum dari aparat yang berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum maupun pihak-pihak yang disebut dalam laporan terkait dugaan aktivitas pertambangan tersebut.(*)







