DPP LSM GARDA R.I : Jika Hukum Tunduk Pada Kekuasaan, Maka Negara Hukum Sedang Diuji

Avatar of Admin UPDATESULSEL.ID
UPDATESULSEL.ID 20260718 135843 0001 l Update Sulsel

MAKASSAR, UPDATESULSEL.ID — DPP LSM GARDA R.I, lewat pernyataan Founder (Awaluddin Anwar), menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap kondisi penegakan hukum di Indonesia yang, menurut pandangan organisasi, semakin memunculkan persepsi adanya ketimpangan dalam penerapan hukum.

Berbagai kasus yang menjadi perhatian publik dinilai sering kali memperlihatkan proses penegakan hukum yang tidak konsisten, sehingga memunculkan pertanyaan besar mengenai komitmen negara dalam menjunjung asas persamaan di hadapan hukum.

Menurut DPP LSM GARDA R.I, predikat Indonesia sebagai negara hukum sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 bukan sekadar simbol konstitusional, melainkan harus diwujudkan melalui praktik penegakan hukum yang adil, independen, transparan, dan bebas dari segala bentuk intervensi. Ketika muncul persepsi bahwa hukum berjalan berbeda terhadap orang yang berbeda karena jabatan, kekuasaan, atau pengaruh politik, maka kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum akan terus mengalami erosi, ujar Awaluddin Anwar.

DPP LSM GARDA R.I menilai bahwa hukum tidak boleh menjadi instrumen untuk melindungi kepentingan kelompok tertentu ataupun menjadi alat untuk menekan pihak lain. Hukum seharusnya berdiri tegak di atas prinsip keadilan, bukan tunduk pada kekuatan ekonomi, kedekatan politik, ataupun kekuasaan yang bersifat sementara.

“Kami berpandangan bahwa apabila hukum mulai dipersepsikan tunduk pada kekuasaan, maka esensi negara hukum sedang menghadapi ujian yang sangat serius. Kondisi seperti ini tidak boleh dibiarkan karena berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap negara dan lembaga-lembaga penegak hukum,” tegas Awaluddin Anwar.

Lebih lanjut, DPP LSM GARDA R.I mengingatkan bahwa korupsi, penyalahgunaan wewenang, praktik kolusi, serta berbagai bentuk penyimpangan yang tidak ditangani secara profesional hanya akan memperkuat anggapan bahwa kepentingan segelintir pihak lebih diutamakan daripada kepentingan rakyat.

Jika persepsi tersebut terus berkembang tanpa adanya langkah pembenahan yang nyata, maka kualitas demokrasi dan supremasi hukum akan semakin dipertanyakan.

Oleh karena itu, DPP LSM GARDA R.I mendesak seluruh aparat penegak hukum untuk membuktikan kepada masyarakat bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum. Setiap dugaan tindak pidana harus diproses secara profesional berdasarkan alat bukti yang sah, tanpa diskriminasi, tanpa intervensi, dan tanpa perlakuan istimewa kepada siapa pun.

DPP LSM GARDA R.I menegaskan akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial secara independen dengan mengawal berbagai persoalan yang menyangkut kepentingan publik serta menyuarakan pentingnya supremasi hukum, transparansi, akuntabilitas, dan pemerintahan yang bersih. Bagi DPP LSM GARDA R.I, tegaknya keadilan bukan hanya menjadi cita-cita konstitusi, tetapi juga menjadi syarat utama bagi terwujudnya kepercayaan rakyat terhadap negara.