Hukum, News  

Delapan Bulan Disidik, Kasus Dugaan Korupsi Pasar Sentral Bulukumba Belum Ada Tersangka

Avatar of IAN
IMG 20260718 043113 l Update Sulsel

MAKASSAR, UPDATESULSEL.ID– Penanganan dugaan tindak pidana korupsi proyek revitalisasi Pasar Sentral Bulukumba senilai sekitar Rp59 miliar kembali menjadi sorotan.

Meski proses penyidikan telah berlangsung sejak November 2025 dan berbagai langkah hukum telah dilakukan, hingga kini belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kondisi tersebut memicu perhatian publik karena penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba sebelumnya telah memeriksa sedikitnya 15 orang saksi, mengantongi dua alat bukti, serta melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bulukumba pada 31 Maret 2026.

Dalam penggeledahan itu, sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan proyek revitalisasi pasar disita sebagai bagian dari proses penyidikan.

Namun, setelah rangkaian tindakan tersebut, belum ada perkembangan signifikan yang diumumkan kepada publik terkait hasil penyidikan maupun pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum.

Direktur Lembaga Antikorupsi Sulawesi Selatan (LAKSUS), Muhammad Ansar, menilai lambatnya perkembangan perkara berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum, khususnya dalam penanganan kasus dugaan korupsi bernilai besar.

Menurut Ansar, masyarakat berhak memperoleh kepastian mengenai arah penyidikan. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud mencampuri independensi penyidik atau mendesak penetapan tersangka tanpa dasar hukum yang kuat. Namun, setiap perkara yang telah memasuki tahap penyidikan seharusnya memiliki target penyelesaian yang jelas.

“Jika memang masih terdapat kendala, seperti menunggu hasil audit kerugian keuangan negara atau pemenuhan alat bukti, hal itu sebaiknya disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Transparansi akan mencegah munculnya berbagai spekulasi,” ujarnya. Jum’at (18/07/2026).

LAKSUS juga meminta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan melakukan supervisi dan evaluasi terhadap penanganan perkara tersebut. Menurut Ansar, evaluasi merupakan bagian dari mekanisme pengawasan internal untuk memastikan penyidikan berjalan profesional, akuntabel, dan tidak berlarut-larut.

“Yang dibutuhkan masyarakat adalah kepastian hukum. Evaluasi bukan berarti mengintervensi proses penyidikan, tetapi memastikan perkara ditangani secara serius dan sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bulukumba, Erwin Juma, telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait perkembangan penyidikan dan alasan belum adanya penetapan tersangka. Hingga berita ini diterbitkan, pesan tersebut telah terkirim, namun belum mendapatkan tanggapan.

Sebelumnya, Kejari Bulukumba menyampaikan bahwa penetapan tersangka masih menunggu hasil audit untuk memastikan besaran kerugian keuangan negara. Audit tersebut dinilai menjadi salah satu unsur penting dalam pembuktian dugaan tindak pidana korupsi.

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam proyek revitalisasi Pasar Sentral Bulukumba tahun anggaran 2023–2024 dengan nilai sekitar Rp59 miliar. Proyek yang dirancang menjadi pusat perdagangan modern itu kemudian menjadi perhatian setelah muncul dugaan persoalan dalam pelaksanaan pekerjaan serta indikasi potensi kerugian keuangan negara.

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Bulukumba sebelumnya menyatakan telah menindaklanjuti rekomendasi auditor. Pemkab mengklaim kelebihan pembayaran telah dikembalikan, kekurangan volume pekerjaan telah disetorkan ke kas daerah, dan hasil pengujian tim ahli independen menyatakan struktur bangunan pasar aman serta layak digunakan.

Meski demikian, proses hukum yang masih berlangsung tetap menjadi perhatian publik. Masyarakat kini menantikan kepastian dari aparat penegak hukum mengenai kelanjutan penyidikan perkara yang melibatkan proyek bernilai puluhan miliar rupiah tersebut.(*)