TAKALAR, UPDATESULSEL.ID– Kepolisian Resor (Polres) Takalar menunjukkan respons cepat terhadap informasi yang beredar terkait dugaan aktivitas tambang galian C tanpa izin di Lingkungan Bontorita, Kelurahan Manongkoki, Kecamatan Polombangkeng Utara, Kabupaten Takalar.
Menindaklanjuti laporan dan pemberitaan yang berkembang di sejumlah media online, Tim Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Takalar turun langsung ke lokasi pada Kamis (19/6/2026) sekitar pukul 11.00 Wita untuk melakukan pengecekan lapangan.
Pemeriksaan dilakukan guna memastikan kondisi sebenarnya di lokasi yang disebut-sebut sebagai area aktivitas pertambangan. Selain melakukan observasi menyeluruh, petugas juga mengumpulkan informasi dari masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan tersebut.
Dari hasil pengecekan, tim tidak menemukan adanya kegiatan penambangan yang sedang berlangsung. Tidak terlihat alat berat, kendaraan pengangkut material, maupun aktivitas operasional lainnya yang mengindikasikan adanya kegiatan tambang aktif di lokasi tersebut.
Keterangan warga sekitar juga menguatkan hasil temuan petugas. Sejumlah masyarakat menyebut aktivitas tambang di kawasan itu sudah berhenti beroperasi sejak beberapa waktu lalu dan tidak lagi terlihat adanya kegiatan penambangan.
Kasat Reskrim Polres Takalar melalui jajaran Unit Tipidter menegaskan bahwa setiap laporan atau informasi yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku. Langkah pengecekan lapangan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga situasi keamanan serta memberikan kepastian kepada masyarakat.
Meski tidak ditemukan aktivitas tambang saat pemeriksaan berlangsung, Polres Takalar memastikan pengawasan tetap dilakukan secara berkala. Upaya tersebut bertujuan untuk mencegah munculnya kembali aktivitas yang berpotensi melanggar aturan dan dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun masyarakat sekitar.
Hingga pengecekan berakhir, situasi di lokasi terpantau aman, tertib, dan kondusif.(*)







