MAKASSAR, UPDATESULSEL.ID — Celebes Law and Transparency (CLAT) mengungkap sejumlah dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sulawesi Selatan. Temuan tersebut mencakup indikasi lemahnya pengawasan, dugaan intervensi pejabat wilayah, hingga beroperasinya sejumlah dapur penyedia makanan yang dinilai tidak memenuhi standar teknis.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan CLAT, ditemukan adanya dugaan keterlibatan Koordinator Wilayah (Korwil) dan Koordinator Regional (Kareg) dalam proses survei serta verifikasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Dugaan intervensi tersebut disebut berpotensi menghilangkan independensi tim survei sehingga sejumlah dapur yang tidak memenuhi standar tetap dinyatakan layak beroperasi.
Jenderal Lapangan CLAT, Wildan Naim, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan sedikitnya tujuh SPPG di Kota Makassar dan satu SPPG di Kabupaten Gowa yang diduga tidak sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) Badan Gizi Nasional (BGN), namun tetap memperoleh persetujuan operasional.
“Temuan ini mengindikasikan adanya maladministrasi dan potensi penyalahgunaan kewenangan dalam proses survei, rekomendasi hingga approval operasional SPPG,” ujar Wildan, Rabu (17/6/2026).
Tak hanya itu, CLAT juga menyoroti dugaan keterlibatan sejumlah mitra penyedia bahan baku yang dinilai belum memenuhi standar kualitas sebagaimana diatur dalam juknis BGN. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat berdampak pada mutu makanan yang disajikan kepada para penerima manfaat program.
Sorotan lain yang turut mencuat adalah pengosongan dan perpindahan Kantor KPPG yang terjadi belakangan ini. Menurut CLAT, langkah tersebut menimbulkan tanda tanya besar di tengah mencuatnya berbagai dugaan persoalan dalam pelaksanaan program MBG di Sulawesi Selatan.
“Kami mendesak Kejati Sulsel untuk mengusut tuntas dugaan intervensi Korwil dan Kareg dalam proses survei SPPG, termasuk temuan sejumlah dapur yang diduga tidak sesuai standar. Pengosongan Kantor KPPG juga perlu ditelusuri karena patut diduga berkaitan dengan persoalan yang sedang berkembang,” tegas Wildan.
CLAT juga menyoroti dugaan adanya penghambatan pemerataan program di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Bahkan, pihaknya mengaku menemukan nota dinas yang diduga bertentangan dengan Surat Keputusan (SK) penetapan dari BGN pusat terkait penunjukan Kepala SPPG.
Menanggapi laporan tersebut, pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan disebut memberikan perhatian terhadap isu yang berkembang. Namun, proses penanganan lebih lanjut tetap memerlukan bukti awal yang cukup sebagai dasar penyelidikan.
Wildan memastikan CLAT akan segera menyerahkan dokumen dan bukti tambahan kepada aparat penegak hukum guna memperkuat laporan yang telah disampaikan.
“Jika tidak ada progres yang jelas, kami akan kembali melakukan aksi sebagai bentuk kontrol dan tekanan publik agar persoalan ini ditangani secara transparan,” pungkasnya.
CLAT menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pelaksanaan Program MBG di Sulawesi Selatan demi memastikan kualitas pelayanan, keamanan pangan, serta penggunaan anggaran negara berjalan sesuai aturan dan tujuan program.







