TAKALAR, UPDATESULSEL.ID– Kegiatan pelatihan Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) bertajuk “Passirikia BOS”yang diselenggarakan Dinas Pendidikan Kabupaten Takalar pada 2026 kini menjadi sorotan publik.
Program yang disebut bertujuan meningkatkan kapasitas pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) itu diduga mengandung sejumlah praktik yang perlu ditelusuri karena berpotensi bertentangan dengan ketentuan dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP.
Informasi yang beredar menyebutkan kegiatan tersebut dilaksanakan di sebuah hotel dan diikuti kepala sekolah serta operator sekolah dari berbagai satuan pendidikan. Namun, muncul dugaan bahwa sejumlah biaya kegiatan, mulai dari akomodasi hotel, honorarium narasumber hingga penggunaan aplikasi pendukung, dibebankan kepada sekolah melalui Dana BOS.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan terkait kesesuaian penggunaan anggaran dengan regulasi yang berlaku. Pasalnya, Dana BOS pada prinsipnya diperuntukkan untuk mendukung operasional sekolah dan peningkatan kualitas layanan pendidikan bagi peserta didik.
Sejumlah pemerhati pendidikan menilai bahwa pelatihan peningkatan kompetensi memang dapat dibiayai sesuai kebutuhan sekolah. Namun, apabila terdapat pembebanan biaya yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas atau bahkan diarahkan pada penggunaan aplikasi tertentu, maka hal itu perlu mendapat perhatian serius dari lembaga pengawas.
Sorotan utama tertuju pada dugaan pengadaan aplikasi yang berkaitan dengan kegiatan pelatihan tersebut. Dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 disebutkan bahwa Dana BOSP tidak diperkenankan digunakan untuk pembelian perangkat lunak pelaporan keuangan maupun aplikasi sejenis. Karena itu, dugaan adanya transaksi aplikasi dalam rangkaian kegiatan tersebut dinilai perlu diuji melalui mekanisme audit dan pemeriksaan yang transparan.
Selain itu, penggunaan hotel sebagai lokasi kegiatan juga memunculkan pertanyaan terkait urgensi pelaksanaan serta sumber pendanaannya. Jika biaya penginapan, konsumsi, sewa ruang pertemuan maupun honor narasumber dibebankan kepada sekolah menggunakan Dana BOS, maka seluruh proses perencanaan dan pertanggungjawabannya perlu diteliti lebih lanjut.
Wakil Ketua Umum Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Pusat, Ramzah Thabraman, menegaskan bahwa persoalan ini tidak dapat dipandang sekadar sebagai masalah administrasi.
Menurut Ramzah, apabila terdapat indikasi pengkondisian terhadap sekolah untuk mengikuti kegiatan tertentu dengan pembiayaan yang bersumber dari Dana BOS, maka seluruh mekanisme pelaksanaannya harus diperiksa secara menyeluruh.
“Dana BOS merupakan uang negara yang diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan. Karena itu setiap penggunaannya harus memiliki dasar hukum yang jelas. Jika terdapat dugaan sekolah diarahkan membayar biaya pelatihan, sewa hotel, honor narasumber hingga pembelian aplikasi tertentu menggunakan Dana BOS, maka aparat penegak hukum perlu memastikan ada atau tidaknya pelanggaran aturan maupun potensi kerugian negara,” ujarnya.
Ramzah menilai dugaan pengadaan aplikasi menjadi aspek yang paling penting untuk ditelusuri. Ia meminta seluruh pihak terkait membuka secara transparan mekanisme pengadaan, sistem pembayaran, serta pihak yang memperoleh manfaat dari transaksi tersebut.
“Perlu diketahui siapa penyedia aplikasinya, bagaimana sistem pembayarannya, apakah sekolah diwajibkan membeli atau berlangganan, dan siapa yang diuntungkan dari transaksi itu. Jika terbukti menggunakan Dana BOS, maka harus diuji berdasarkan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga mendesak Kejaksaan, Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk melakukan audit komprehensif terhadap kegiatan pelatihan tersebut.
Menurutnya, seluruh tahapan kegiatan harus dibuka kepada publik, mulai dari proses perencanaan, sumber anggaran, mekanisme penarikan biaya, penggunaan fasilitas hotel, pembayaran narasumber hingga dugaan pengadaan aplikasi.
“Dunia pendidikan harus dijaga dari praktik-praktik yang berpotensi mengurangi efektivitas penggunaan anggaran untuk peserta didik. Dana BOS harus benar-benar dimanfaatkan untuk mendukung proses belajar mengajar dan peningkatan mutu pendidikan. Jika ditemukan adanya pelanggaran, maka harus ada pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.(*)







