TAKALAR, UPDATESULSEL. ID– Dugaan penyimpangan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dalam kegiatan Pelatihan ARKAS “Passirikia BOS” Tahun 2026 di Kabupaten Takalar mulai menuai sorotan.
Sejumlah pihak meminta aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menelusuri penggunaan anggaran yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah tersebut.
Aktivis antikorupsi Sulawesi Selatan, Sakri, mengaku tengah menyiapkan laporan resmi kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) dan Kejaksaan Negeri Takalar.
Ia meminta agar pelaksanaan pelatihan yang melibatkan seluruh sekolah dasar dan sekolah menengah pertama di Kabupaten Takalar itu diperiksa secara menyeluruh.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Kenari dan Hotel All Nite & Day Makassar tersebut diikuti oleh dua orang peserta dari setiap sekolah. Dalam pelaksanaannya, sejumlah biaya disebut dibebankan kepada sekolah peserta, mulai dari biaya penginapan, perjalanan dinas, uang harian hingga biaya aplikasi pendukung.
Jika diakumulasikan, total biaya yang dikeluarkan setiap sekolah diperkirakan mencapai sekitar Rp3,1 juta. Dengan jumlah peserta sekitar 261 sekolah, nilai anggaran yang berpotensi digunakan melalui Dana BOS ditaksir mencapai Rp809,1 juta.
Menurut Sakri, besarnya anggaran yang dikeluarkan perlu ditelusuri untuk memastikan seluruh proses pelaksanaan kegiatan telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia juga mempertanyakan efektivitas kegiatan serta dasar hukum pembebanan sejumlah komponen biaya kepada sekolah.
Selain persoalan anggaran, ia menyoroti adanya dugaan ketidaksesuaian antara jadwal yang tercantum dalam undangan dengan pelaksanaan kegiatan di lapangan.
Dalam undangan, pelatihan dijadwalkan berlangsung selama dua hari satu malam, namun informasi yang diperoleh menyebut kegiatan hanya berjalan sekitar satu setengah hari dan dibagi dalam tiga gelombang.
Informasi mengenai penempatan peserta yang disebut menempati satu kamar untuk dua orang juga dinilai perlu diverifikasi guna memastikan kewajaran biaya akomodasi yang dibayarkan.
Menanggapi persoalan tersebut, Wakil Ketua Umum Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK), Ramzah Thabraman, menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap kegiatan tersebut penting dilakukan demi memastikan tidak terjadi penyalahgunaan anggaran pendidikan.
Menurutnya, pelatihan bagi pengelola Dana BOS merupakan program yang pada prinsipnya positif dan bertujuan meningkatkan kapasitas pengelola sekolah. Namun seluruh tahapan pelaksanaannya harus dijalankan secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Yang perlu dipastikan bukan sekadar ada atau tidaknya pelatihan, tetapi bagaimana mekanisme pembiayaannya, siapa penyelenggaranya, apa dasar hukumnya, serta apakah seluruh komponen biaya yang dibebankan kepada sekolah telah sesuai ketentuan. Karena itu perlu dilakukan pendalaman secara menyeluruh,” ujar Ramzah.
Ia menegaskan bahwa Dana BOS merupakan uang negara yang diperuntukkan bagi peningkatan mutu pendidikan sehingga penggunaannya wajib dapat dipertanggungjawabkan.
“Apabila seluruh prosesnya telah sesuai aturan, tentu hasil pemeriksaan akan membuktikannya. Namun jika ditemukan adanya mark up anggaran, pungutan tanpa dasar hukum, atau penyalahgunaan kewenangan, maka harus ada tindakan tegas sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.
Ramzah juga mengingatkan bahwa pengawasan terhadap pengelolaan anggaran pendidikan merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih.
Melalui pengaduan yang akan diajukan, Sakri meminta Kejaksaan melakukan penyelidikan serta mengumpulkan keterangan terkait pelaksanaan Pelatihan ARKAS “Passirikia BOS” Tahun 2026. Ia juga meminta agar seluruh mekanisme penggunaan Dana BOS, termasuk biaya hotel, perjalanan dinas, uang harian, biaya aplikasi, dan komponen pengeluaran lainnya diperiksa secara menyeluruh.
Selain itu, aparat penegak hukum diminta menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam proses perencanaan, pelaksanaan hingga pengelolaan kegiatan guna memastikan seluruh penggunaan Dana BOS telah sesuai dengan peraturan dan petunjuk teknis yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak penyelenggara kegiatan maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan yang dilaporkan tersebut.(*)







