Polres Takalar Tegaskan Tidak Ada Intimidasi, Kasus Dugaan KDRT Tetap Berjalan

Avatar of IAN
Laporan KDRT di Polres Takalar 20260608 144125 0000 l Update Sulsel

TAKALAR, UPDATESULSEL.ID– Polres Takalar melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebut adanya dugaan intimidasi terhadap seorang pelapor berinisial DZ hingga mencabut laporannya.

Kanit PPA Satreskrim Polres Takalar, Muh. Syaiful Majid, menegaskan bahwa pencabutan laporan dilakukan sepenuhnya atas kehendak pelapor tanpa adanya tekanan, paksaan, maupun intervensi dari penyidik.

Menurutnya, proses pencabutan laporan telah dilakukan sesuai prosedur dan dibuktikan dengan surat permohonan pencabutan laporan bermaterai yang ditandatangani langsung oleh pelapor pada 24 Mei 2026. Selain itu, penyidik juga menyusun berita acara pencabutan laporan sebagai bagian dari administrasi hukum yang berlaku.

“Dalam berita acara tersebut, pelapor menyatakan secara sadar bahwa dirinya tidak lagi mempermasalahkan peristiwa yang dilaporkan. Pelapor juga menjelaskan bahwa korban saat ini tinggal dan dirawat oleh terlapor yang merupakan mantan suaminya,” jelas Syaiful Majid, Senin (8/6/2026).

Ia menambahkan, dalam dokumen resmi yang ditandatangani pelapor, tercantum pernyataan bahwa tidak pernah ada intimidasi, ancaman, ataupun tekanan dari pihak mana pun untuk mencabut laporan tersebut.

Terkait sejumlah laporan yang pernah diajukan oleh pelapor, pihak kepolisian membenarkan adanya tiga laporan berbeda yang masuk ke Polres Takalar, yakni dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), kekerasan terhadap anak, dan penganiayaan.

Dua laporan di antaranya telah dicabut secara resmi oleh pelapor. Laporan dugaan kekerasan terhadap anak yang ditangani Unit PPA serta laporan dugaan penganiayaan yang ditangani Unit Pidana Umum (Pidum) telah dihentikan berdasarkan permohonan pencabutan dari pelapor.

Namun demikian, laporan dugaan KDRT yang juga ditangani Unit PPA masih terus berproses. Penyidik tetap menjalankan tahapan penyelidikan untuk mengumpulkan fakta dan alat bukti yang diperlukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Penanganan laporan KDRT tetap berjalan dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Penyidik bekerja sesuai prosedur untuk memastikan seluruh fakta dapat terungkap secara objektif,” ujarnya.

Polres Takalar menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel, terutama dalam perkara yang berkaitan dengan perlindungan perempuan dan anak.

Klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat sekaligus meluruskan berbagai informasi yang dinilai tidak sesuai dengan fakta penanganan perkara yang dilakukan penyidik.(*)