MAKASSAR, UPDATESULSEL.ID– Konflik sengketa lahan di kawasan Lakkang Caddi, Kelurahan Pampang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, kembali memanas. Ratusan warga turun langsung ke lokasi pada Minggu (24/5/2026) untuk mempertahankan lahan yang mereka klaim sebagai milik masyarakat setempat.
Aksi tersebut dipicu oleh pemasangan pagar kawat berduri di area sengketa yang diklaim dilakukan oleh pihak ahli waris Daeng Moha. Warga menilai tindakan itu dilakukan secara sepihak, padahal proses hukum masih berjalan di Pengadilan Negeri Makassar.
Dalam aksi itu, warga membentangkan spanduk penolakan terhadap dugaan praktik mafia tanah serta membongkar pagar yang dianggap menghalangi akses menuju lahan pertanian mereka.
“Ini masih berjalan proses hukumnya dan belum ada putusan sidang,” ujar Syafri, salah satu warga terdampak, di lokasi aksi.
Situasi sempat memanas ketika warga mulai membongkar pagar. Ketegangan terjadi antara warga dan pihak keluarga penggugat yang disebut datang bersama sejumlah orang yang diduga preman bayaran.
Ridwan, yang mengaku sebagai penanggung jawab dari pihak keluarga ahli waris Daeng Moha, membantah tudingan bahwa pagar tersebut berdiri di atas tanah milik warga.
“Hanya batas-batas persil yang dipagari, bukan tanahnya warga,” kata Ridwan di hadapan massa aksi.
Ia juga menegaskan bahwa pemasangan pagar tidak mengganggu aktivitas masyarakat sekitar.
Namun pernyataan tersebut dibantah warga. Ahmad, salah satu warga terdampak, mengatakan pagar kawat berduri justru menghambat akses masyarakat menuju lahan mereka.
“Pagar dipasang di atas pematang sawah dan jalan warga. Kami jadi kesulitan masuk ke lokasi karena harus menunduk atau memutar jauh,” jelas Ahmad.
Diketahui, sengketa lahan seluas sekitar 245.000 meter persegi itu kini telah bergulir di Pengadilan Negeri Makassar. Sedikitnya 20 warga dilaporkan telah menerima gugatan dan saat ini memasuki tahap pemanggilan kedua.
Pendamping hukum warga dari LBH Makassar, Razak, menilai pemasangan pagar sebelum adanya putusan pengadilan merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan secara hukum.
“Tindakan memagari tanah masyarakat saat proses hukum masih berjalan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Belum ada putusan berkekuatan hukum tetap terkait eksekusi lahan tersebut,” tegas Razak.
Aksi warga juga diwarnai pembentangan sejumlah spanduk bernada perlawanan terhadap mafia tanah. Salah satu spanduk bertuliskan:
“Tanah Ini Milik Rakyat, Lawan dan Usir Mafia Tanah, Lakkang Caddi Bukan Tanah Kosong.”
Hingga kini, belum ada kepastian ataupun solusi atas konflik lahan yang terus menjadi perhatian warga di kawasan Lakkang Caddi tersebut.(*)







