TAKALAR, UPDATESULSEL.ID–Lurah Manongkoki, Iswardy Syah memberikan klarifikasi terkait dugaan penerbitan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah (SKKT) yang belakangan menjadi perhatian publik. Ia menegaskan bahwa informasi yang beredar mengenai adanya penerbitan SKKT yang tidak benar tidak sesuai fakta di lapangan.
Menurut Iswardy Syah, pihak Kelurahan Manongkoki hanya menjalankan tugas pelayanan administrasi kepada masyarakat sesuai aturan dan prosedur yang berlaku. Klarifikasi tersebut disampaikan setelah muncul sorotan terkait pengurusan administrasi tanah oleh salah seorang warga bernama Samsuddin B Cincing, Rabu (20/5/2026).
Ia menjelaskan, warga tersebut datang ke kantor kelurahan untuk mengurus administrasi tanah karena SPPT atas objek tanah miliknya diketahui tidak lagi muncul pada tahun 2025. Atas dasar itu, pemerintah kelurahan hanya membantu memfasilitasi proses administrasi agar pengurusan penerbitan kembali dapat dilakukan sebagaimana mestinya.
“Kelurahan hanya memberikan pelayanan administrasi kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan pengurusan dokumen. Tidak ada kepentingan lain di luar tugas pelayanan,” ujar Iswardy Syah.
Terkait isu sengketa tanah yang turut mencuat, pihak kelurahan mengaku tidak mengetahui secara rinci persoalan yang terjadi. Pemerintah kelurahan menegaskan bahwa mereka tidak memiliki kewenangan untuk menentukan ataupun memutuskan status kepemilikan tanah yang sedang disengketakan oleh pihak tertentu.
Lebih lanjut, Lurah Manongkoki berharap klarifikasi tersebut dapat meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman ataupun opini yang keliru.
Ia juga memastikan bahwa Pemerintah Kelurahan Manongkoki akan terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*)







