Hukum  

Kedepankan Hati Nurani, Kajati Sulsel Setujui Restorative Justice Kasus KDRT di Enrekang

Avatar of IAN
Kedepankan Hati Nurani, Kajati Sulsel Setujui Restorative Justice Kasus KDRT di Enrekang

Kasus KDRT di Enrekang akhirnya ditempuh melalui jalur Restorative Justice setelah kedua belah pihak sepakat berdamai secara sukarela

MAKASSAR, UPDATESULSEL.IDKejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali menegaskan pendekatan hukum yang berorientasi pada keadilan dan kemanusiaan. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Sila H. Pulungan, menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme Restorative Justice (RJ) dalam perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang ditangani Kejaksaan Negeri Enrekang.

Sekretaris Jaksa Agung

Kejati Sulawesi Selatan

Keputusan tersebut diambil dalam ekspose virtual yang digelar Selasa, 5 Mei 2026, sebagai bagian dari komitmen Kejati Sulsel menghadirkan penegakan hukum yang tidak semata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mempertimbangkan nilai kemanusiaan, pemulihan, dan masa depan keluarga.

Ekspose perkara turut dihadiri Wakajati Sulsel Prihatin, Aspidum Teguh Suhendro, serta jajaran Kejati Sulsel. Dari Enrekang, Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, Andi Fajar Anugrah Setiawan, bersama tim jaksa mengikuti pemaparan secara virtual.

Perkara ini melibatkan tersangka berinisial HU (37), seorang anggota Polri, yang diduga melakukan tindak pidana KDRT terhadap istrinya, SRB (42), seorang bidan.

Insiden tersebut terjadi pada 12 Agustus 2025, sekitar pukul 06.00 WITA di Desa Leoran, Kecamatan Enrekang. Peristiwa dipicu persoalan rumah tangga yang berujung cekcok. Dalam kondisi emosi, tersangka diduga melakukan kekerasan fisik terhadap korban hingga menyebabkan luka pada bagian kepala dan pipi.

Kasus KDRT di Enrekang ditempuh jalur Restorativr Justice

Meski sempat berujung proses hukum, perkara ini akhirnya ditempuh melalui jalur Restorative Justice setelah kedua belah pihak sepakat berdamai secara sukarela.

Pertimbangan Keadilan Restoratif
Persetujuan penghentian penuntutan itu diberikan setelah Kejati Sulsel menilai perkara telah memenuhi syarat penyelesaian melalui pendekatan keadilan restoratif.

Beberapa pertimbangan utama yang menjadi dasar persetujuan tersebut antara lain tersangka baru pertama kali berhadapan dengan hukum, ancaman pidana di bawah lima tahun, serta adanya kesepakatan damai yang lahir tanpa tekanan dari pihak manapun.

Selain itu, faktor keberlangsungan pengasuhan tiga anak mereka yang masih kecil juga menjadi perhatian serius. Korban menyatakan telah memaafkan tersangka, kondisi fisiknya telah pulih, dan masih ingin mempertahankan keutuhan rumah tangga demi masa depan anak-anak mereka.

Di lingkungan tempat tinggalnya, tersangka juga dikenal sebagai pribadi yang taat beragama dan bertanggung jawab terhadap keluarga.

“Setelah mendengarkan paparan yang disampaikan, saya memutuskan perkara yang diajukan permohonan RJ disetujui untuk diselesaikan berdasarkan Keadilan Restoratif. Kita harus tetap memperhatikan rasa keadilan yang ada di masyarakat, terutama demi masa depan anak-anak dan keutuhan keluarga,” tegas Sila H. Pulungan.

Kajati Sulsel selanjutnya memerintahkan Kejari Enrekang segera menuntaskan administrasi penghentian penuntutan melalui penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2), dengan memastikan seluruh tahapan berjalan terbuka, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Langkah ini diharapkan bukan hanya menghentikan proses pidana, tetapi juga menjadi jalan pemulihan hubungan keluarga serta menghadirkan kemanfaatan hukum yang lebih nyata bagi semua pihak.

Dalam arahannya, Kajati Sulsel juga memberi peringatan tegas kepada seluruh jajaran jaksa agar tidak menyalahgunakan mekanisme Restorative Justice.

“Tidak boleh ada praktik transaksional dalam penyelesaian perkara. Jika ditemukan, pimpinan akan menindak tegas,” tandasnya.

Keputusan ini menjadi cerminan bahwa hukum tidak hanya bicara soal penghukuman, tetapi juga soal hati nurani, pemulihan, dan kepentingan masa depan keluarga.(*)