Hukum  

Diduga Tak Sesuai RAB, Proyek Tribun Lapangan Suharto Kelara Disorot Warga, Kejari Jeneponto Diminta Audit

Avatar of IAN
Diduga Tak Sesuai RAB, Proyek Tribun Lapangan Suharto Kelara Disorot Warga, Kejari Jeneponto Diminta Audit

JENEPONTO, UPDATESULSEL.ID – Proyek pembangunan tribun di Lapangan Suharto, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto, menjadi sorotan warga.

Sejumlah masyarakat menilai pengerjaan proyek tersebut diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebagaimana mestinya, sehingga memicu desakan agar pihak kejaksaan turun tangan melakukan audit.

Sekretaris Jaksa Agung

Kejati Sulawesi Selatan

Sorotan itu mencuat setelah warga Kelara, Syukur, menyampaikan keberatannya terhadap kondisi pembangunan tribun yang dinilai tidak sejalan dengan spesifikasi perencanaan.

Ia menegaskan, proyek yang menggunakan anggaran negara seharusnya dikerjakan secara transparan, sesuai aturan, dan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat.

“Kalau memang tidak sesuai dengan RAB, maka pihak Kejaksaan Negeri Jeneponto harus turun tangan untuk mengaudit proyek ini. Masyarakat butuh kejelasan agar pembangunan tribun ini benar-benar sesuai aturan dan bisa dimanfaatkan dengan baik,” tegas Syukur saat ditemui di Kelara, Senin (4/5/2026).

Menurutnya, tribun Lapangan Suharto merupakan fasilitas publik yang sangat dibutuhkan warga, khususnya untuk mendukung kegiatan olahraga seperti pertandingan sepak bola yang kerap digelar di wilayah Kecamatan Kelara. Karena itu, ia berharap pembangunan fasilitas tersebut tidak asal dikerjakan dan tetap mengedepankan kualitas.

Syukur juga menyebut, laporan terkait dugaan ketidaksesuaian proyek tersebut telah disampaikan ke Kejaksaan Negeri Jeneponto. Ia berharap aparat penegak hukum dapat menangani persoalan ini secara serius agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.

“Laporannya sudah masuk ke Kejaksaan Jeneponto. Kami berharap ini ditangani serius agar masyarakat merasa tenang dan ada kepastian hukum,” ujarnya.

Warga menilai, apabila benar ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek, maka proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Hal itu dinilai penting agar anggaran pembangunan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka dan tidak merugikan kepentingan publik.

Nama kontraktor dalam proyek tersebut disebut-sebut adalah Dian Permana. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kontraktor maupun instansi terkait mengenai tudingan yang disampaikan warga.

Kasus ini pun kini menjadi perhatian masyarakat Kelara yang berharap proyek tribun Lapangan Suharto dapat dituntaskan secara transparan, berkualitas, dan sesuai perencanaan agar benar-benar memberi manfaat bagi warga.(*)