TAKALAR, UPDATESULSEL.ID – Kepolisian Resor Takalar kembali mengedepankan penyelesaian perkara melalui pendekatan Restorative Justice dalam menangani kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan dua warga di Kabupaten Takalar. Langkah ini ditempuh sebagai upaya menciptakan penyelesaian yang lebih humanis, berkeadilan, dan menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat.
Proses mediasi berlangsung di Kantor Unit Reskrim Umum Polres Takalar, Rabu pagi (29/4/2026), dengan menghadirkan kedua belah pihak yang berselisih, keluarga masing-masing, serta unsur pemerintah setempat. Pertemuan berlangsung dalam suasana terbuka dan dialogis hingga akhirnya menghasilkan kesepakatan damai.
Kanit 1 Sat Reskrim Polres Takalar, IPDA Irfin Hasan, SH mengatakan, pendekatan Restorative Justice menjadi bagian dari paradigma hukum pidana modern yang kini lebih menekankan pemulihan daripada pembalasan.
“Penyelesaian ini tidak semata-mata berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga mengedepankan pemulihan hubungan antara korban dan pelaku, sehingga keseimbangan sosial di masyarakat tetap terjaga,” ujar Irfin.
Dalam proses tersebut, pihak terlapor mengakui perbuatannya dan menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada korban. Permintaan maaf itu diterima dengan lapang dada oleh korban yang kemudian memilih untuk tidak melanjutkan perkara ke jalur hukum.
Kesepakatan damai itu kemudian dituangkan dalam surat pernyataan bersama yang ditandatangani kedua pihak dan disaksikan oleh aparat kepolisian serta pemerintah setempat. Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, perkara dinyatakan selesai melalui mekanisme Restorative Justice.
Polres Takalar berharap pendekatan penyelesaian secara damai seperti ini dapat menjadi solusi efektif dalam menjaga ketertiban dan kerukunan sosial, sekaligus mencegah konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.(*)









