Hukum  

LPSK Apresiasi Kejaksaan di Sulsel, Restitusi Korban Mulai Terealisasi

Avatar of IAN
Kejati Sulsel 20260416 195203 0000 l Update Sulsel

MAKASSAR, UPDATESULSEL.ID– Komitmen negara dalam melindungi saksi dan korban kembali ditegaskan melalui berbagai capaian nyata di Sulawesi Selatan.

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Achmadi, memberikan apresiasi terhadap program Layanan Saksi Prima yang dinilai sebagai langkah konkret dalam menghadirkan keadilan bagi korban tindak pidana.

Menurut Achmadi, peran aktif aparat penegak hukum, khususnya jajaran kejaksaan, menjadi faktor penting dalam memastikan hak-hak korban, termasuk restitusi, dapat terpenuhi. Ia juga menyampaikan penghargaan atas kerja keras dalam mengeksekusi pembayaran ganti rugi dari pelaku kepada korban.

Berdasarkan data LPSK, realisasi pembayaran restitusi telah dilakukan di sejumlah daerah, yakni di Kejari Makassar untuk 4 korban, Kejari Jeneponto 2 korban, Kejari Gowa 1 korban, serta Kejari Maros 1 korban. Capaian ini dinilai sebagai langkah maju dalam memperkuat perlindungan korban di tingkat daerah.

“Kami berharap capaian ini terus meningkat. Ke depan, upaya pelacakan dan penyitaan aset pelaku harus lebih dimaksimalkan untuk menutupi kekurangan restitusi, tidak hanya pada kasus kekerasan seksual, tetapi juga dalam perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang,” tegas Achmadi, Kamis (16/04/2026).

Sebagai bentuk apresiasi, LPSK turut memberikan penghargaan kepada sejumlah institusi dan aparat penegak hukum di Sulawesi Selatan yang dinilai berkontribusi besar dalam perlindungan saksi dan korban.

Penghargaan Layanan Saksi Prima diberikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel dan Ketua Pengadilan Tinggi Makassar atas inovasi layanan persidangan yang mengedepankan keamanan dan kenyamanan saksi.

Sementara itu, penghargaan atas upaya pelacakan aset (asset tracing) diberikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Barru beserta jajaran, termasuk jaksa penuntut umum, yang dinilai berhasil menelusuri aset pelaku untuk pemenuhan restitusi korban kekerasan seksual.

Puncak kegiatan ditandai dengan penyerahan bantuan langsung dari LPSK kepada dua korban tindak pidana kekerasan seksual. Masing-masing korban menerima bantuan sebesar Rp69.310.000 dan Rp27.172.600.

Bantuan tersebut diharapkan mampu mendukung proses pemulihan korban sekaligus menghadirkan rasa keadilan yang lebih nyata.

Langkah ini menjadi bukti bahwa negara tidak hanya hadir dalam proses hukum, tetapi juga dalam memastikan pemulihan korban berjalan optimal.(*)