Hukum  

Kejati Sulsel Dalami “Korupsi Nanas” Rp60 Miliar, Eks Banggar DPRD Masuk Radar Penyidikan

Avatar of IAN
Kejati Sulsel 20260416 184858 0000 l Update Sulsel

MAKASSAR, UPDATESULSEL.ID– Penanganan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas di Sulawesi Selatan memasuki fase krusial. Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel kini memperluas penyidikan hingga menyasar peran legislatif, khususnya mantan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulsel tahun 2024.

Langkah ini diambil setelah tim penyidik menemukan indikasi kuat adanya kejanggalan dalam proses penganggaran proyek senilai sekitar Rp60 miliar tersebut. Proyek itu diduga “menyusup” ke dalam APBD tanpa melalui mekanisme pembahasan resmi di DPRD.

Sebelumnya, Kejati Sulsel telah menetapkan enam tersangka dan mengungkap potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah. Namun, perkembangan terbaru menunjukkan bahwa kasus ini tidak hanya berhenti pada pihak eksekutif dan penyedia proyek.

Sejumlah mantan pimpinan dan anggota Banggar DPRD Sulsel periode 2024 telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Menariknya, beberapa di antaranya kini menjabat sebagai kepala daerah aktif di sejumlah kabupaten di Sulsel.

Seorang jaksa penyidik yang enggan disebutkan namanya membenarkan adanya pemeriksaan tersebut, namun belum bersedia mengungkap identitas pihak-pihak yang diperiksa.

Di sisi lain, Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (DPN-GNPK), Ramzah Thabraman, mengapresiasi langkah Kejati Sulsel yang mulai menelusuri jalur politik anggaran.

Menurutnya, kunci utama yang harus diungkap adalah bagaimana proyek tersebut bisa masuk ke dalam APBD serta siapa saja pihak yang meloloskannya dalam proses penganggaran.

“Pemeriksaan terhadap unsur DPRD, khususnya Banggar, adalah langkah logis untuk membongkar rantai kebijakan anggaran. Hingga kini, lebih dari 80 saksi telah diperiksa,” ujarnya.

Temuan lain yang menguatkan penyidikan adalah tidak adanya pembahasan proyek di Komisi B maupun Banggar DPRD. Selain itu, proyek ini disebut tidak memiliki proposal perencanaan yang jelas, bahkan lahan untuk penanaman bibit pun tidak tersedia sejak awal.

Dari sekitar 4 juta bibit nanas yang diadakan, sebagian besar dilaporkan rusak atau mati. Akibatnya, kerugian negara ditaksir mencapai sekitar Rp50 miliar dari total anggaran Rp60 miliar.

Kondisi ini mengindikasikan adanya persoalan serius sejak tahap perencanaan hingga penganggaran. Dugaan tidak hanya mengarah pada kesalahan teknis, tetapi juga potensi penyalahgunaan kewenangan dalam proses penyusunan APBD.

“Jika terbukti ada keterlibatan, maka ini bisa menjadi indikasi penyalahgunaan kewenangan atau setidaknya kelalaian serius dalam fungsi pengawasan legislatif,” tegas Ramzah.

Kasus ini juga mengungkap pola klasik dalam praktik korupsi, di mana proyek besar muncul tanpa transparansi yang memadai dan berujung pada kerugian negara dalam jumlah signifikan.

Sebelumnya, Kejati Sulsel telah menetapkan enam tersangka, yakni Bahtiar Baharuddin, Hasan Sulaiman, Uvan Nurwahidah, Rio Erlangga, Rimawaty Mansyur, dan Ririn Riyan Saputra Ajnur.

Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan, menegaskan bahwa sejak tahap awal, proyek ini tidak dirancang sesuai mekanisme. Pengadaan bibit yang seharusnya melalui skema hibah tidak didahului dengan pengajuan proposal dari penerima manfaat.

“Seharusnya ada proposal terlebih dahulu karena ini hibah, namun itu tidak dilakukan,” jelasnya.

Selain itu, proyek tetap dijalankan meski lahan penanaman belum dipersiapkan, yang pada akhirnya berujung pada kegagalan program dan kerugian negara yang besar.

Dengan masuknya unsur Banggar dalam penyidikan, kasus ini kini bergeser dari sekadar dugaan penyimpangan proyek menjadi persoalan serius terkait tata kelola dan politik anggaran di daerah.(*)