Hukum  

Diduga Jual Solar Subsidi ke Mafia BBM, SPBU Palleko Takalar Diminta Disanksi Tegas

Avatar of I A N
IMG 20260316 WA0047

TAKALAR, UPDATESULSEL.ID– Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi di sejumlah wilayah Kabupaten Takalar mulai dikeluhkan masyarakat, khususnya para petani di Kecamatan Polongbangkeng Utara dan Polongbangkeng Timur. Kondisi ini memicu sorotan terhadap distribusi solar subsidi yang diduga tidak tepat sasaran.

Solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi sektor produktif seperti pertanian dan nelayan, diduga justru disalurkan kepada pihak yang tidak berhak melalui praktik ilegal. Dugaan tersebut mengarah pada aktivitas penyaluran BBM subsidi di SPBU nomor 74.92210 yang berada di Kelurahan Palleko, Kecamatan Polongbangkeng Utara.

Wakil Ketua DPW Lankoras-HAM Sulawesi Selatan, Adi Nusaid Rasyid, mendesak PT Pertamina wilayah Sulawesi untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap SPBU tersebut jika terbukti terlibat dalam penyaluran solar subsidi yang tidak sesuai aturan.

Menurut Adi, praktik semacam ini sangat merugikan masyarakat kecil, terutama petani yang sangat bergantung pada solar subsidi untuk mengoperasikan alat pertanian mereka.

“Diduga pihak SPBU tidak melayani kebutuhan petani sebagaimana mestinya, melainkan lebih banyak melayani pembelian solar subsidi yang kemudian dijual kembali secara ilegal,” ujar Adi saat dikonfirmasi, Senin (16/3/2026).

Ia menegaskan bahwa penyalahgunaan BBM subsidi memiliki konsekuensi hukum yang serius. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 serta Surat Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020, distribusi BBM bersubsidi memiliki kriteria penerima dan batas pembelian yang jelas.

Selain itu, Adi mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dijerat dengan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.

“Jika terbukti melanggar, Pertamina berhak menjatuhkan sanksi kepada lembaga penyalur, mulai dari penghentian sementara distribusi BBM subsidi selama 30 hari hingga pemutusan hubungan usaha,” tegasnya.

Sebelumnya, seorang warga berinisial B mengaku menemukan lokasi yang diduga menjadi tempat penimbunan solar subsidi di Desa Pa’rapunganta, Kecamatan Polongbangkeng Utara. Di lokasi tersebut, BBM diduga ditampung menggunakan ratusan jerigen.

Ironisnya, lokasi penampungan itu diperkirakan hanya berjarak sekitar 100 meter dari SPBU Palleko.

Sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa aktivitas tersebut diduga telah berlangsung cukup lama. Solar subsidi diambil dari SPBU menggunakan jerigen, kemudian ditampung di rumah warga sebelum akhirnya diangkut menggunakan truk.

“Pelaku menggunakan jasa ojek jerigen untuk mengambil solar dari SPBU. Setelah terkumpul, baru diangkut menggunakan mobil truk,” ungkap sumber tersebut.

Ia juga menyebutkan bahwa BBM subsidi tersebut diduga dibawa ke wilayah Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, sebelum kemudian dijual kembali ke sejumlah daerah, termasuk untuk kebutuhan industri dan pengiriman ke pulau-pulau.

Menariknya, setelah isu penimbunan ini mencuat ke publik, para pelaku diduga langsung membersihkan lokasi dengan mengambil seluruh jerigen yang sebelumnya digunakan untuk menampung solar subsidi.

Sementara itu, penanggung jawab SPBU Palleko, Arif Kahar, saat dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas penimbunan solar yang diduga berasal dari SPBU yang dikelolanya.

“Saya tidak tahu mereka ambil dari mana. Silakan lihat di nosel solar atau pertalite, apakah orangnya masyarakat biasa atau bukan,” ujarnya melalui sambungan telepon, Minggu (15/3/2026).

Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat yang berharap aparat penegak hukum serta pihak terkait segera melakukan penyelidikan guna memastikan distribusi BBM subsidi tepat sasaran.(*)