Upah Rp100 Ribu untuk NAKES PPPK Paruh Waktu di Takalar: Jauh dari UMR dan Bertentangan dengan Aturan Pusat

Avatar of IAN
Upah Rp100 Ribu untuk NAKES PPPK Paruh Waktu di Takalar: Jauh dari UMR dan Bertentangan dengan Aturan Pusat

Upah Rp100 Ribu untuk NAKES PPPK Paruh Waktu di Takalar kini menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat dan dunia kerja.

TAKALAR, UPDATESULSEL.ID – Isu penggajian tenaga kesehatan (NAKES) pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Takalar kini menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat dan dunia kerja.

Bukan karena prestasi atau kontribusi positif mereka dalam pelayanan kesehatan, melainkan karena kondisi yang sangat memprihatinkan terkait besaran upah yang tercantum dalam perjanjian kontrak kerja antara tenaga kesehatan dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, terungkap bahwa besaran upah yang disepakati dalam kontrak tersebut hanya sebesar Rp100.000. Angka ini sangat jelas berada jauh di bawah standar Upah Minimum Regional (UMR) yang berlaku. Selain itu, nilai tersebut juga sangat jauh dari harapan dan kebutuhan layak para tenaga kesehatan yang telah mengabdikan diri untuk melayani masyarakat di wilayah Kabupaten Takalar.

Kondisi ini semakin menjadi sorotan karena adanya ketidakselarasan dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Merujuk pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan RB) Nomor 16 Tahun 2025, secara tegas disebutkan bahwa gaji PPPK paruh waktu harus setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), atau Upah Minimum Regional (UMR) yang berlaku. Selain itu, aturan tersebut juga menyatakan bahwa minimal gaji yang diterima harus sama dengan honorarium yang mereka terima saat masih berstatus sebagai pegawai non-ASN.

Namun, kenyataan di lapangan di Kabupaten Takalar menunjukkan hal yang berbeda. Banyak tenaga kesehatan PPPK paruh waktu yang merasa dirugikan akibat kebijakan penggajian ini. Sebagian besar dari mereka mengaku bahwa penghasilan yang mereka terima saat ini justru mengalami penurunan dibandingkan dengan saat mereka masih berstatus sebagai pegawai non-ASN.

Hal ini tentu menimbulkan kekhawatiran dan ketidakpuasan, mengingat beban kerja dan tanggung jawab yang mereka emban tetap besar dalam menjaga kesehatan masyarakat.

Merespons hal ini, berbagai pihak menyarankan agar Pemerintah Kabupaten Takalar segera melakukan evaluasi ulang terhadap kebijakan penggajian PPPK paruh waktu, khususnya bagi tenaga kesehatan. Pemerintah daerah diharapkan dapat memastikan bahwa peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat benar-benar dapat dilaksanakan secara konsisten di daerah tanpa mengurangi hak-hak dan kesejahteraan tenaga kesehatan tersebut. Kesejahteraan tenaga kesehatan merupakan hal yang penting untuk dijaga agar mereka dapat terus memberikan pelayanan kesehatan yang optimal bagi masyarakat Kabupaten Takalar.(*)