JENEPONTO, UPDATESULSEL.ID– Pemerintah Kabupaten Jeneponto menggelar sosialisasi terkait kebijakan retribusi bangunan dan tanah dengan kategori penghasilan rendah bagi masyarakat. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Bupati Jeneponto pada Rabu sore (10/3/2026).
Sosialisasi tersebut disampaikan langsung oleh Asisten III Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Jeneponto, Kareang Ngallo.
Dalam pemaparannya, ia menegaskan bahwa kegiatan ini sangat penting agar masyarakat memahami kebijakan pemerintah daerah terkait pengelolaan retribusi tanah dan bangunan, khususnya bagi warga dengan penghasilan rendah.
Menurutnya, melalui sosialisasi ini pemerintah ingin memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang jelas mengenai aturan serta keringanan yang diberikan terhadap retribusi tanah dan bangunan.
“Kegiatan sosialisasi ini penting agar masyarakat Jeneponto memahami kebijakan pemerintah terkait retribusi tanah dan bangunan, khususnya bagi warga berpenghasilan rendah. Dengan begitu masyarakat bisa lebih memahami hak dan kewajiban mereka,” jelas Kareang Ngallo.
Ia juga menambahkan bahwa program tersebut merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Kabupaten Jeneponto dalam menciptakan tata kelola administrasi yang tertib sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat.
Selain itu, pemerintah daerah mengajak seluruh pihak untuk bekerja sama dalam menyukseskan program tersebut agar pelaksanaannya berjalan tertib, aman, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Kami berharap adanya kerja sama dari semua pihak agar program ini dapat berjalan dengan baik. Kebijakan ini juga telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan dan diharapkan mampu memberikan manfaat bagi masyarakat Jeneponto,” tambahnya.
Melalui sosialisasi ini, Pemkab Jeneponto optimistis masyarakat semakin memahami kebijakan terkait pengelolaan tanah dan bangunan, sehingga tercipta kondisi daerah yang lebih tertib, nyaman, dan sejalan dengan visi mewujudkan “Jeneponto Bahagia”.(*)







