MAKASSAR, UPDATESULSEL.ID—Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tahun anggaran 2024 dengan nilai proyek mencapai Rp60 miliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati), Didik Farkhan Alsyahdi, mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk pimpinan di DPRD Sulawesi Selatan.
“Ketua Komisi B sudah kita periksa. Selanjutnya kemungkinan anggota Badan Anggaran (Banggar) juga akan dimintai keterangan,” ujar Didik kepada wartawan, Senin malam (9/3/2026).
Meski demikian, Kajati tidak merinci identitas Ketua Komisi B yang telah diperiksa. Berdasarkan penelusuran, posisi Ketua Komisi B DPRD Sulsel pada periode 2019–2024 dijabat oleh Firmina Tallulembang dari Fraksi Partai Gerindra.
Sementara untuk masa jabatan 2024–2029, kursi tersebut dipegang oleh Andi Azizah Irma Wahyudiyati dari Fraksi Partai Demokrat.
Penyidik juga berencana memeriksa unsur Badan Anggaran DPRD Sulsel guna menelusuri bagaimana program pengadaan bibit nanas itu bisa masuk dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pokok 2024.
Menurut Didik, hingga saat ini penyidik telah memeriksa lebih dari 80 orang saksi untuk mengungkap alur perencanaan hingga pelaksanaan program tersebut.
“Untuk saksi sudah banyak, lebih dari 80 orang yang dimintai keterangan,” jelasnya.
Ia menambahkan, penyidik masih membuka kemungkinan memanggil anggota DPRD Sulsel dari periode sebelumnya jika ditemukan keterkaitan dengan proses penganggaran program tersebut.
“Perkembangannya nanti kita lihat. Apakah ada pihak lain yang perlu dimintai keterangan atau tidak,” tambah Didik.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan enam tersangka yakni
Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin,
Drs. Hasan Sulaiman, Rio Erdangga , Rimawaty Mansyur, dan Ririn Ryan Saputra Ajnur (ASN).
Satu tersangka lain yang belum ditahan adalah Uvan Nurwahidah (ASN) yang menjabat sebagai PPK proyek bibit nanas. Ufan tak menghadiri panggilan penyidik lantaran sakit.
Penahanan ke lima tersangka dipisah. Khusus untuk Bahtiar Baharuddin penahanan dilakukan di Lapas Maros dan empat tersangka lain ditahan di Rutan Makassar.
Tentunya, kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas ini menjadi perhatian publik karena nilai anggarannya yang besar serta melibatkan sejumlah pihak dalam proses perencanaan hingga penganggaran di tingkat pemerintah daerah.(*)






