MAKASSAR, UPDATESULSEL.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan resmi menahan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024. Salah satunya Kejati Sulsel Tahan Mantan Pj Gubernur Sulsel berinisial BB, Senin malam (9/3/2026).
Penahanan dilakukan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup terkait dugaan penyimpangan dalam proyek bernilai puluhan miliar rupiah tersebut.
Kepala Kejati Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, menyampaikan bahwa proyek pengadaan bibit nanas yang memiliki nilai anggaran sekitar Rp60 miliar diduga kuat terjadi praktik penggelembungan harga (mark-up) serta indikasi pengadaan fiktif. Akibatnya, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga sekitar Rp50 miliar.
“Pada hari ini kami melakukan penahanan terhadap lima tersangka, yakni BB selaku mantan Pj Gubernur Sulsel, RM Direktur PT AAN, RE Direktur PT CAP, HS selaku tim pendamping Pj Gubernur, serta RRS yang merupakan ASN di Pemerintah Kabupaten Takalar,” ujar Didik dalam keterangannya di Kantor Kejati Sulsel, Makassar.
Selain lima tersangka yang ditahan, penyidik juga telah menetapkan satu tersangka lain berinisial UN yang menjabat sebagai KPA/PPK dalam proyek tersebut. Namun, yang bersangkutan belum ditahan karena sedang menjalani perawatan akibat sakit.
Kasus ini sebelumnya telah melalui proses penyidikan panjang. Pada 17 Desember 2025, penyidik Pidsus Kejati Sulsel memeriksa mantan Pj Gubernur BB selama hampir 10 jam untuk mendalami perannya dalam kebijakan proyek pengadaan bibit nanas tersebut.
Untuk mencegah para pihak melarikan diri, Kejati Sulsel juga telah mengajukan pencekalan ke luar negeri terhadap para tersangka melalui Jaksa Agung Muda Intelijen sejak 30 Desember 2025.
Dalam proses penyidikan, tim juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi penting, di antaranya Kantor Dinas TPHBun Sulsel, BKAD, serta kantor perusahaan rekanan. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita ratusan dokumen kontrak, bukti transaksi keuangan, serta berbagai dokumen pendukung lainnya.
Hingga kini, lebih dari 80 saksi telah diperiksa, mulai dari unsur birokrasi pemerintah daerah, legislatif, pihak swasta, hingga kelompok tani yang terkait dengan program pengadaan bibit tersebu
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di antaranya Pasal 3 dan Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui melalui UU Nomor 20 Tahun 2001, serta sejumlah ketentuan dalam KUHP terbaru.
Kejati Sulsel menegaskan akan terus mendalami perkara ini guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat.
“Kami berkomitmen mengusut perkara ini secara tuntas dan menindak siapa pun yang terbukti merugikan keuangan negara,” tegas Didik.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi daerah serta nilai kerugian negara yang sangat besar dalam program yang seharusnya mendukung sektor pertanian di Sulawesi Selatan.(*)







