Sumbangan Konsumsi Buka Puasa di Rujab Bupati Takalar Berpotensi Gratifikasi?

Avatar of Redaksi
IMG 20260307 WA00462

TAKALAR, UPDATSULSEL.ID- Sejumlah pejabat setingkat Camat di Kabupaten Takalar mengaku beriniasitif memberikan sumbangan konsumsi untuk pelaksanaan buka puasa bersama di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Takalar.

Buka bersama yang digelar di Rujab Bupati Takalar, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, Kamis (5/3/2026) itu dihadiri ratusan undangan peserta.

Hal itu disampaikan Camat Mangarabombang, Mappaturung. Ia mengaku, dalam acara itu ia juga
bertindak sebagai koordinator kegiatan.

Ia menegaskan bahwa seluruh persiapan konsumsi, termasuk takjil, merupakan kesepakatan bersama para Camat dan Kepala Desa di Takalar.

“Takjil yang dibawa itu bukan permintaan Bupati. Tidak ada arahan dari beliau. Itu murni inisiatif kami para Camat bersama Kepala Desa untuk memeriahkan buka puasa bersama di Rujab Bupati,” kata Mappaturung, saat dikonfirmasi, Jumat (6/3/2026).

Menanggapi hal itu, pegiat anti korupsi Takalar, Abdul Salam menyeselkan sikap Bupati Takalar yang diduga membebani Camat dan Kepala Desa membawa berbagai konsumsi buka puasa di Rujab Bupati.

Menurutnya, sumbangan atau semacamnya yang diberikan aparatur sipil negara kepada penyelenggara negara disuatu daerah dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum atau tindak pidana korupsi.

“Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas meliputi uang, barang, diskon, komisi, tiket, penginapan, dan fasilitas lainnya yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara. Pemberian ini terkait dengan jabatan dan dapat memengaruhi keputusan atau tugas, yang jika tidak dilaporkan ke KPK, dianggap sebagai suap,” jelas Abdul Salam.

Ia pun menyentil Bupati Takalar, Mohammad Firdaus Daeng Manye untuk segera melaporkan ke KPK perimintaan sumbangan tersebut.

Menurut Abdul Salam, bila Bupati tidak segera melaporkan sumbangan konsumsi para Camat dan Kepala Desa itu ke KPK dianggap sebagai suap.

“Sumbangan konsumsi para Camat dan Kepala Desa ini ke Rujab Bupati Takalar bisa dikategorikan sebagai suap,” pungkas Abdul Salam.

Harusnya, kata Abdul Salam Bupati Takalar tidak usah menggelar buka puasa bersama di Rujab kalau hanya membebani dan memungut sumbangan dari para Camat dan Kepala Desa.

“Rujab Bupati itu kan ada anggaran konsumsi makan minumnya, mengapa bukan itu yang digunakan, mengapa memungut sumbangan dari para Camat dan Kepala Desa,” kesalnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, para Camat dan Kepala Desa diminta berpartisipasi menyediakan berbagai kebutuhan konsumsi untuk acara buka puasa.

Beberapa sumber menyebutkan bahwa kontribusi yang diminta berupa daging sapi, makanan seperti telur, ayam, serta bumbu masakan dan kebutuhan dapur lainnya.

“Banyak yang membawa bahan makanan untuk kebutuhan buka puasa di Rujab Bupati,” kata sejumlah sumber yang enggan disebutkan namanya, Jumat (6/3/2026).