Polda Sulsel Pecat Bripda P Lewat Sidang Kode Etik, Kasus Penganiayaan Bripda Dirja Pratama Berujung PTDH

Avatar of Redaksi
IMG 20260303 WA0048

MAKASSAR, UPDATESULSEL.ID– Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan resmi menjatuhkan sanksi tegas terhadap Bripda P dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Bripda Dirja Pratama.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri yang digelar pada Senin (02/03/2026) di Mapolda Sulsel.

Sidang etik ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan tindak kekerasan antaranggota kepolisian.

Usai persidangan, Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol. Zulham Effendy bersama Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto menyampaikan hasil resmi kepada awak media.

Dalam keterangannya, Zulham Effendy menjelaskan bahwa proses pemeriksaan hingga persidangan menemukan sejumlah fakta baru.

Awalnya, pelaku mengaku hanya melakukan satu kali pukulan di bagian perut dan satu kali di wajah korban. Namun, berdasarkan keterangan saksi serta hasil visum, ditemukan adanya pemukulan yang terjadi lebih dari satu kali.

“Hasil visum menunjukkan adanya luka memar dan luka robek pada tubuh korban. Fakta ini selaras dengan keterangan para saksi di lokasi kejadian,” ungkap Zulham.

Ia menegaskan, meski pada awalnya pelaku tidak mengakui seluruh perbuatannya, rangkaian pembuktian dalam sidang berhasil mengungkap kronologi sebenarnya.

Berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik, perbuatan Bripda P dinyatakan sebagai tindakan tercela yang mencederai nilai-nilai institusi Polri.

Atas dasar itu, majelis menjatuhkan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Menurut Kabid Propam, sanksi tersebut dinilai paling tepat mengingat perbuatan pelaku telah menyebabkan hilangnya nyawa rekan sesama anggota.

Selain pelaku utama, Propam Polda Sulsel juga tengah memproses tiga personel lainnya terkait dugaan obstruction of justice.

Ketiganya diduga memiliki peran berbeda dalam rangkaian peristiwa tersebut dan akan menjalani proses sesuai ketentuan yang berlaku.

Polda Sulsel menegaskan komitmennya untuk menegakkan disiplin serta kode etik secara profesional dan transparan.

Langkah tegas ini disebut sebagai bentuk tanggung jawab institusi sekaligus upaya memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa penegakan hukum berlaku tanpa pandang bulu, termasuk terhadap aparat penegak hukum itu sendiri.(Saifuddin Gassing)