JENEPONTO, UPDATESULSEL.ID-Kabar baik datang bagi ratusan warga kurang mampu di Kabupaten Jeneponto. Sebanyak 172 jiwa kembali diaktifkan sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) setelah sebelumnya sempat nonaktif pada Januari 2026.
Reaktivasi ini merupakan kebijakan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia yang tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 24/HUK/2026 tentang Penetapan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Bulan Januari 2026.
Secara nasional, sebanyak 105.028 jiwa dengan kondisi penyakit kronis dan katastropik diaktifkan kembali per 29 Januari 2026. Dari jumlah tersebut, Kabupaten Jeneponto mendapatkan kuota 172 jiwa.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial Jeneponto, Ashari Ilyas, menyampaikan bahwa kebijakan ini sangat membantu masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan berkelanjutan.
“Alhamdulillah, 172 warga Jeneponto yang menderita penyakit kronis dan katastropik kini kembali aktif kepesertaan PBI JK-nya melalui kebijakan pemerintah pusat,” ujarnya, Selasa (24/02/2026).
Tak hanya menunggu kebijakan pusat, Dinas Sosial Jeneponto juga bergerak cepat melakukan pengusulan reaktivasi bagi warga yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit maupun puskesmas. Hingga saat ini, tercatat 45 jiwa berhasil diusulkan dan seluruhnya telah kembali aktif kepesertaan Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Sebanyak 45 warga tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari aduan masyarakat serta laporan tenaga kesehatan di rumah sakit, puskesmas, dan klinik. Laporan disampaikan melalui Grup WhatsApp Forum Komunikasi (Forkom) JKN Kabupaten Jeneponto.
Skema koordinasi ini dinilai efektif dalam mempercepat penanganan administrasi kepesertaan, khususnya bagi pasien dengan kondisi darurat, kronis, dan katastropik.
Sejak penonaktifan pada 29 Januari 2026, Dinsos Jeneponto terus melakukan pendampingan dan verifikasi data. Langkah ini dilakukan agar warga tidak kehilangan akses layanan kesehatan hanya karena kendala administratif.
Pemerintah Kabupaten Jeneponto menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses verifikasi dan pengusulan reaktivasi bagi warga yang memenuhi kriteria. Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah diharapkan mampu memastikan tidak ada masyarakat kurang mampu yang terhambat mendapatkan pelayanan kesehatan.
Dengan reaktivasi ini, ratusan warga Jeneponto kini kembali dapat mengakses layanan kesehatan tanpa beban iuran, khususnya bagi mereka yang membutuhkan pengobatan jangka panjang dan penanganan medis serius.(Ikbal Nakku)







