Hukum  

Menyingkap Perusahaan Properti yang Digeledah Kejati di Kasus Reklamasi Tanjung Bunga

Screenshot 2026 02 14 11 13 20 11 40deb401b9ffe8e1df2f1cc5ba480b12

MAKASSAR, UPDATESULSEL.ID— Misteri penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan reklamasi Pantai Tanjung Bunga kembali menjadi sorotan setelah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menggeledah sebuah perusahaan properti besar di Makassar. Salah satu yang mencuat adalah kepemilikan SHGB oleh PT DG di kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga, lokasi yang pada saat tertentu diduga masih berupa perairan laut.

Data yang dihimpun menunjukkan, SHGB di kawasan tersebut disebut-sebut terbit sejak 2015. Padahal, Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Selatan yang secara resmi menetapkan kawasan reklamasi baru disahkan pada 2022. Artinya, status ruang laut dan daratan kala itu belum sepenuhnya terdefinisi secara tata ruang.

Sebagian wilayah yang kini dikuasai PT DG,  dulunya masih berupa laut ketika sertifikat tersebut terbit. Penelusuran melalui citra satelit Google Earth tahun 2015 memperlihatkan kontur kawasan tersebut masih berupa perairan dengan struktur menyerupai pematang atau fondasi batu di tengah laut.

“Ini mirip pola kavling laut yang pernah menjadi isu nasional. Ada struktur batuan dengan genangan air di tengahnya, tapi sudah disertifikatkan,” ujar Wakil Ketua Umum GNPK Pusat, Ramzah Thabraman.

Menurutnya, terdapat sedikitnya 46 titik koordinat SHGB yang patut dipertanyakan dengan estimasi luas sekitar 23 hektare. Ia menilai penerbitan sertifikat di atas wilayah yang diduga masih berupa perairan berpotensi melanggar prinsip dasar hukum pertanahan, karena SHGB hanya dapat diterbitkan atas tanah, bukan laut. Namun belakangan mencuat, kalau PT DG mengkalim kalau SHGB yang dimiliki terbit tahun 2024.

Ramzah menegaskan, kasus ini menyisakan sejumlah pertanyaan krusial:

Jika SHGB memang terbit sebelum reklamasi selesai, apakah prosesnya melanggar hukum pertanahan?

Jika SHGB baru terbit 2024, mengapa muncul data yang menyebut 2015?

Siapa yang mengeluarkan rekomendasi awal penguasaan fisik tanah laut?.Apakah terjadi praktik penguasaan ruang laut melalui mekanisme sporadik?.

Penggeledahan Kejati Sulsel terhadap perusahaan properti ini mengindikasikan bahwa aparat penegak hukum tengah menelusuri potensi pelanggaran dalam proses reklamasi dan sertifikasi lahan. Jika terbukti, kasus ini berpotensi membuka tabir dugaan praktik mafia tanah dan oligarki properti di kawasan pesisir Makassar.

Senin, 9 Februari 2026 Puluhan pendemo ini menamakan diri, Koalisi Aktivis dan Masyarakat Sipil Sulawesi Selatan melakukan unjuk rasa terkait reklamasi pantai Tanjung Bunga.

Asisten Pidana Khusus Kejati Sulsel, Rachmat Supriady pun dengan tegas menyatakan akan melakukan pengusutan terkait hal itu. 

Bahkan, Rachmat Supriady menegaskan penegakan hukum di area reklamasi dan GMTD menjadi target utama jajaran Pidsus Kejati Sulsel. (*)