Diduga PHK Sepihak, Kuasa Hukum Nilai PT Samindo Utama Kaltim Langgar Aturan Ketenagakerjaan

IMG 20260213 WA0036
Surat Permohonan Mediasi ke Dinas Tenaga Kerja Paser diserahkan oleh Ketua Serikat Pekerja PT Samindo Utama Kaltim, Syahdan

PASER, UPDATE SULSEL.ID – Kebijakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh PT Samindo Utama Kaltim menuai sorotan. Sejumlah pekerja melalui kuasa hukumnya menilai tindakan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kuasa hukum para pekerja, M. Saleh Baso, S.H. dan Abdul Malik, S.H. dari Kantor Advokat & Konsultan Hukum M. Saleh Baso, S.H & Partners, menyampaikan keberatan resmi atas PHK yang dinilai dilakukan secara sepihak.

Keduanya bertindak berdasarkan surat kuasa tertanggal 5 Februari 2026, mewakili sejumlah karyawan yang terdampak kebijakan tersebut. Dalam keterangan persnya, tim kuasa hukum menyebut bahwa langkah perusahaan diduga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 yang mengatur tentang PKWT, alih daya, waktu kerja, serta tata cara PHK dan hak pekerja.

Diduga Tidak Sesuai Prosedur
Menurut kuasa hukum, perusahaan disebut tidak menjalankan mekanisme PHK sebagaimana diatur dalam regulasi ketenagakerjaan. Mereka menilai proses tersebut tidak memenuhi unsur prosedural maupun substansial, serta dilakukan tanpa alasan yang sah sesuai ketentuan hukum.

“PHK tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa melalui tahapan yang diatur undang-undang. Hak pekerja harus tetap dilindungi,” tegas pernyataan kuasa hukum dalam rilisnya.

Tuduhan Serius Dinilai Tak Berdasar
Selain persoalan prosedur, kuasa hukum juga menyoroti adanya tudingan serius terhadap para pekerja. Klien mereka disebut dituduh melakukan pelanggaran berat seperti pencurian, penggelapan, pemalsuan hingga dugaan memperdagangkan komoditas terlarang di dalam maupun di luar area perusahaan.

Namun demikian, pihak kuasa hukum menilai tuduhan tersebut belum pernah dibuktikan melalui proses peradilan yang berkekuatan hukum tetap. Mereka menyebut tudingan itu berpotensi mencemarkan nama baik para pekerja.

Desak Pembatalan PHK
Atas dasar tersebut, tim kuasa hukum mendesak perusahaan untuk mencabut atau menganulir surat keputusan PHK yang telah diterbitkan. Mereka juga meminta agar para pekerja dipekerjakan kembali serta seluruh hak normatif dibayarkan sejak tanggal diberlakukannya PHK.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen PT Samindo Utama Kaltim terkait tudingan tersebut.

Kasus ini berpotensi berlanjut ke jalur penyelesaian perselisihan hubungan industrial apabila tidak tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak.(Tim).