Hukum  

Kejati Dalami Keterlibatan CH Pengusaha BBM di Proyek Bibit Nanas

Screenshot 20260207 2021112

MAKASSAR, UPDATESULSEL — Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, saat ini  menelusuri peran pengusaha berinisial CH dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2024 senilai Rp60 miliar.

CH sebelumya telah diperiksa penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sulsel. Ia diketahui menjabat sebagai komisaris di PT CAP, perusahaan pemasok bibit nanas yang beralamat di Bogor, Jawa Barat.

Menurut sumber internal Kejati Sulsel, penyidik mendalami dugaan skema pengaturan anggaran serta aliran dana proyek yang melibatkan perusahaan tersebut. PT CAP disebut sebagai pemasok utama bibit kepada PT AAN, pemenang tender proyek pengadaan bibit nanas.

Pada akhir 2025, penyidik Kejati Sulsel menggeledah kantor PT CAP untuk mengamankan dokumen dan perangkat elektronik yang diduga terkait proyek tersebut.

Dari hasil penggeledahan, terungkap bahwa baik komisaris PT CAP, CH, maupun direktur perusahaan tersebut, RE, disinyalir merupakan putra asal Sulawesi Selatan. Temuan ini menjadi salah satu petunjuk awal yang penting bagi penyidik untuk menelusuri keterkaitan antara pihak penyedia dan jaringan lokal dalam proyek pengadaan tersebut. Soalnya, korelasi antara penyedia, pelaksana proyek yang supplier bibit yang berada di Bogor diduga satu rangkaian akan adanya dugaan persekongkolan .

CH diduga memiliki peran strategis dalam pengadaan bibit nanas tersebut. Ia diperiksa bersama RE, Direktur PT CAP, yang saat ini telah dicegah bepergian ke luar negeri.

Penelusuran lebih lanjut menunjukkan, selain sebagai komisaris di PT CAP, CH juga tercatat sebagai Direktur PT SEN, perusahaan pemasok bahan bakar minyak (BBM) industri yang beroperasi di wilayah timur Indonesia, khususnya Sulawesi.

Keterlibatan CH di sektor energi dan agribisnis memunculkan dugaan adanya jejaring bisnis lintas sektor yang masuk ke proyek pemerintah bernilai puluhan miliar rupiah tersebut.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan penyidik masih melengkapi fakta dan alat bukti sebelum menetapkan tersangka.

“Saat ini penyidik menunggu hasil audit kerugian negara dari lembaga berwenang,” kata Soetarmi.

Terpisah, Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (DPN-GNPK), Ramzah Thabraman, mendesak Kejati Sulsel memeriksa secara menyeluruh pihak-pihak yang terindikasi menikmati aliran dana proyek bibit nanas tersebut.

“Pemeriksaan CH sangat tepat dan bisa menjadi pintu masuk untuk membongkar aktor-aktor kunci di balik proyek Rp60 miliar ini,” ujar Ramzah.

Ia meminta penyidik tidak berhenti pada level perusahaan pemasok, tetapi menelusuri relasi birokrasi dan korporasi yang diduga mengamankan proyek tersebut.

“Kami menduga proyek ini tidak berdiri sendiri. Ada jejaring korporasi dan birokrasi yang harus dibuka terang-benderang. Jangan sampai hanya pelaksana teknis yang dikorbankan, sementara aktor pengatur kebijakan luput dari proses hukum,” katanya.

Ramzah juga menegaskan Kejati harus menelusuri potensi aliran dana ke pihak-pihak strategis.

“Jika ada indikasi aliran dana ke pejabat atau pihak tertentu, itu harus diusut tanpa pandang bulu. Publik Sulsel berhak tahu siapa yang bermain di balik proyek pertanian bernilai puluhan miliar rupiah ini,” tegasnya.

Dalam perkara ini, penyidik telah mencegah enam orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan Bahtiar Baharuddin, serta lima pihak lain:

HS (51), aparatur sipil negara Pemprov Sulsel

RR (35), aparatur sipil negara

UN (49), aparatur sipil negara

RM (55), direktur utama perusahaan swasta

RE (40), karyawan swasta