Hukum  

DPP Suara Keadilan dan Kebenaran: Baharuddin Lopa Simbol Penegakan Hukum Tanpa Kompromi

IMG 20260212 WA00821

MAKASSAR, UPDATE SULSEL. ID- Nama almarhum Baharuddin Lopa kembali digaungkan sebagai simbol ketegasan dan integritas dalam penegakan hukum di Indonesia. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Suara Keadilan dan Kebenaran (SKK) menilai sosok mantan Jaksa Agung tersebut sebagai figur langka yang menjadikan hukum bukan sekadar profesi, melainkan panggilan pengabdian.

Di tengah sorotan publik terhadap kualitas penegakan hukum nasional, DPP SKK menegaskan bahwa keteladanan Baharuddin Lopa tetap relevan hingga hari ini. Ia dikenal sebagai aparat penegak hukum yang konsisten antara ucapan dan tindakan, serta tidak gentar menghadapi tekanan kekuasaan maupun kepentingan politik.

Menurut DPP SKK, Baharuddin Lopa membuktikan bahwa supremasi hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Dalam berbagai jabatan strategis yang pernah diembannya, termasuk saat menjabat sebagai Jaksa Agung, ia menunjukkan keberanian moral yang kuat dalam memberantas praktik korupsi dan penyimpangan hukum.

Founder DPP SKK, Awaluddin Anwar, menyampaikan bahwa integritas Baharuddin Lopa bukan dibangun dari retorika, melainkan dari langkah nyata yang penuh risiko.

“Almarhum Baharuddin Lopa adalah contoh autentik penegak hukum yang berani dan jujur. Apa yang beliau sampaikan, itulah yang beliau jalankan. Tidak ada kompromi antara komitmen dan tindakan,” tegas Awaluddin.

DPP SKK juga menilai bahwa krisis keteladanan dalam sistem hukum saat ini membuat nilai-nilai perjuangan Baharuddin Lopa semakin penting untuk dihidupkan kembali. Bangsa ini, menurut mereka, membutuhkan figur-figur yang menjadikan jabatan sebagai amanah, bukan sebagai alat transaksi kekuasaan.

Organisasi tersebut mengajak aparat penegak hukum, pemangku kebijakan, hingga generasi muda untuk menjadikan prinsip hidup Baharuddin Lopa sebagai rujukan moral dalam membangun sistem hukum yang bersih dan berkeadilan.

Bagi DPP SKK, warisan terbesar Baharuddin Lopa bukan sekadar jabatan yang pernah diemban, melainkan standar etika yang ia tinggalkan: hukum harus berdiri di atas semua kepentingan, keadilan tidak boleh dinegosiasikan, dan integritas tidak bisa diperjualbelikan.

Semangat itulah yang dinilai harus terus dijaga dalam setiap upaya pembenahan sistem hukum nasional. Sebab, penegakan hukum yang berkeadilan hanya dapat terwujud jika dipegang oleh pribadi-pribadi yang berani menjaga kehormatan profesinya.(*)