News  

BREAKING NEWS: Korupsi Dana Bos, Kejari Takalar Tahan Kepala Sekolah dan Bendahara BOS

IMG 20260211 WA0142 scaled

TAKALAR, UPDATE SULSEL. ID— Gebrakan cepat ditunjukkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Takalar yang baru, Syamsurezky, SH., MH. Baru sekitar dua minggu menjabat, ia langsung memimpin langkah tegas dalam penanganan kasus dugaan korupsi di sektor pendidikan.

Pada Rabu (11/2/2026), penyidik Kejaksaan Negeri Takalar resmi menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2024 di UPT SMPN 2 Galesong Selatan, Kabupaten Takalar.

Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial S selalu Kepala Sekolah dan H selalu Bendahara Dana BOS.

Setelah menjalani pemeriksaan intensif sekitar empat jam, keduanya langsung ditahan dan digiring ke Lapas Takalar.

Kasus ini telah diselidiki selama kurang lebih enam bulan sejak 2025. Dalam prosesnya, penyidik telah memeriksa 71 saksi serta mengumpulkan berbagai dokumen dan keterangan ahli.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Takalar, dugaan korupsi tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp319.298.751.

Modus yang diduga dilakukan para tersangka antara lain Laporan pertanggungjawaban fiktif, Mark-up atau penggelembungan laporan penggunaan Dana BOS.


Kedua tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi, di antaranya ketentuan dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto KUHP terbaru, dengan ancaman pidana penjara serta kewajiban pengembalian kerugian negara.


Penetapan tersangka ini menjadi sinyal kuat bahwa Kejaksaan Negeri Takalar di bawah kepemimpinan baru menunjukkan komitmen serius memberantas korupsi, khususnya di sektor pendidikan yang seharusnya menjadi ruang aman bagi pembangunan generasi muda.

Langkah cepat ini juga disebut sejalan dengan agenda nasional pemberantasan korupsi dan penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih.(Saifuddin Gassing/*)