Komisi III DPR RI Kunjungi Polda Sulsel, Bahas Penerapan KUHP dan KUHAP Baru

IMG 20260207 WA0014 scaled

MAKASSAR, UPDATE SULSEL, ID— Polda Sulawesi Selatan menerima kunjungan kerja spesifik dari Komisi III DPR RI dalam rangka penguatan pengawasan terhadap sistem penegakan hukum terpadu di wilayah Sulawesi Selatan di Aula Mappaoddang Polda Sulsel, Jumat (6/2/2026).

Rombongan Komisi III dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana Soediro, S.H., M.H. Kunjungan tersebut menjadi bagian dari fungsi pengawasan parlemen sekaligus forum untuk menyerap berbagai masukan dari aparat penegak hukum di daerah.

Fokus utama pembahasan adalah efektivitas pelaksanaan Integrated Criminal Justice System atau sistem peradilan pidana terpadu, yang menuntut sinergi kuat antara kepolisian, kejaksaan, dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Evaluasi dilakukan untuk memastikan koordinasi lintas lembaga berjalan optimal dalam praktik penegakan hukum di lapangan.

Selain itu, tim Komisi III juga menyoroti implementasi regulasi terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Kedua aturan ini dinilai membawa perubahan signifikan dalam sistem hukum pidana nasional, sehingga perlu kesiapan aparat serta pemahaman yang seragam dalam penerapannya.

Kehadiran jajaran pimpinan penegak hukum daerah menandai pentingnya agenda tersebut. Turut hadir Kapolda Sulsel Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, Wakapolda Sulsel Brigjen Pol. Nasri, para Pejabat Utama Polda Sulsel, serta para Kapolres jajaran. Dari unsur kejaksaan hadir Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, sementara dari BNN hadir Kepala BNNP Sulsel Kombes Pol. Drs. Agung Prabowo.

Dalam forum itu, Kapolda Sulsel menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kolaborasi antar-lembaga, meningkatkan profesionalisme personel, serta mengoptimalkan penerapan aturan hukum terbaru. Langkah tersebut diarahkan untuk mewujudkan penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan bagi masyarakat.

Kunjungan ini diharapkan menjadi momentum memperkuat konsistensi pelaksanaan pembaruan hukum pidana nasional, sekaligus memastikan sistem peradilan pidana terpadu benar-benar berjalan efektif di daerah.(Saifuddin Gassing).