Camat Galesong Selatan Bergerak Cepat Klarifikasi Isu Jual Beli Alsintan yang Libatkan Oknum Staf

IMG 20260203 WA0121

TAKALAR, UPDATE SULSEL. ID– Camat Galesong Selatan, Nurhidayat Abdullah Dg Massuro, langsung mengambil langkah cepat menanggapi isu yang beredar terkait dugaan jual beli alat dan mesin pertanian (alsintan) yang disebut-sebut melibatkan salah satu staf kecamatan.

Respons cepat itu ditunjukkan dengan menggelar rapat koordinasi internal di ruang kerja camat. Pertemuan tersebut dihadiri Sekretaris Kecamatan (Sekcam), para kepala seksi (kasi), staf, hingga tenaga PPPK paruh waktu. Rapat ini bertujuan meluruskan informasi sekaligus menjaga wibawa institusi pemerintahan di tingkat kecamatan.

Dalam arahannya, Camat Nurhidayat menegaskan bahwa persoalan yang menyeret nama salah satu staf tersebut bersifat pribadi dan tidak ada kaitannya dengan Pemerintah Kecamatan Galesong Selatan sebagai lembaga.

“Informasi yang beredar soal jual beli alsintan itu merupakan urusan pribadi oknum, bukan kegiatan resmi kecamatan,” tegasnya di hadapan peserta rapat.

Ia juga menanggapi kabar mengenai adanya tanda tangan oknum staf yang disertai stempel kecamatan pada dokumen yang beredar. Setelah meneliti surat yang dimaksud, camat menjelaskan bahwa secara administrasi, stempel camat hanya sah digunakan pada dokumen resmi yang ditandatangani camat dan menggunakan kop surat kecamatan.

Meski demikian, Nurhidayat tidak menutup mata. Ia menegaskan telah memberi peringatan keras secara internal agar seluruh aparatur tidak menggunakan atribut, simbol, maupun fasilitas institusi untuk kepentingan pribadi dalam bentuk apa pun.

“Saya sudah tegaskan ke seluruh staf, jangan sekali-kali membawa nama atau atribut lembaga untuk urusan pribadi. Ini menyangkut marwah dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kita,” ujarnya.

Langkah cepat Camat Galesong Selatan ini dinilai sebagai upaya menjaga profesionalitas aparatur sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan tanpa terganggu oleh isu yang berkembang.(Awal)