Hukum  

Tambang Pasir Ilegal di Tindang Disorot, Warga Resah dan Pertanyakan Ketegasan Aparat

Avatar of I A N
Screenshot 20260409 1626142 l Update Sulsel

GOWA, UPDATESULSEL.ID– Aktivitas tambang pasir yang diduga ilegal di Dusun Tindang, Desa Tindang, Kecamatan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa, kembali menuai sorotan publik. Warga setempat mengaku resah dan mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani praktik yang disebut telah berlangsung cukup lama tersebut.

Sejumlah masyarakat menilai belum ada langkah tegas dari pihak kepolisian, khususnya Polres Gowa, terhadap aktivitas penambangan yang dinilai berpotensi merusak lingkungan dan mengancam keselamatan warga.

Sorotan turut mengarah kepada Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Reskrim Polres Gowa, Iptu Arman, SH, M.Si. Hingga kini, yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi meski telah dikonfirmasi oleh awak media. Sikap tersebut memicu tanda tanya dan spekulasi di tengah masyarakat.

Di lapangan, aktivitas tambang disebut masih berlangsung aktif dengan menggunakan mesin penyedot pasir. Warga khawatir, eksploitasi yang terus dilakukan dapat memperparah kerusakan lingkungan, terutama di area sekitar aliran sungai dan lahan pertanian.

“Kerusakan sudah mulai terlihat. Batas antara sungai dan sawah semakin kabur karena pasir terus diambil,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Kamis (9/4/2026).

Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas tambang tersebut diduga dikelola oleh seorang pria bernama Rudi Daeng Ropu. Awalnya, penambangan dilakukan menggunakan alat berat, namun kini beralih ke mesin penyedot pasir seiring kondisi galian yang semakin dalam.

Lokasi tambang yang tidak jauh dari permukiman warga turut menambah kekhawatiran. Selain kebisingan yang mengganggu, warga juga mengkhawatirkan potensi longsor atau amblesnya tanah akibat pengambilan material secara terus-menerus.

“Kami takut sewaktu-waktu tanah bisa amblas. Kalau itu terjadi, rumah warga bisa terancam,” kata warga lainnya.

Keluhan tidak hanya datang dari warga Dusun Tindang, tetapi juga dari wilayah sekitar seperti Bontoramba. Mereka berharap ada tindakan cepat dan konkret dari aparat sebelum dampak yang ditimbulkan semakin meluas.

Masyarakat mendesak Polres Gowa bersama Polda Sulawesi Selatan untuk segera turun tangan menertibkan aktivitas tambang ilegal tersebut. Bahkan, sebagian warga berharap penanganan kasus ini dapat diambil alih oleh pihak kepolisian tingkat provinsi jika tidak ada langkah nyata di tingkat kabupaten.

Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada pernyataan resmi dari pihak berwenang terkait penanganan dugaan tambang ilegal di wilayah tersebut.(*)