TAKALAR, UPDATESULSEL. ID – Pemeriksaan serentak terhadap guru TK/TPA se-Kabupaten Takalar oleh Kejaksaan Negeri Takalar pada Kamis (9/4/2026) di Kantor Camat Polongbangkeng Selatan memicu perhatian publik.
Pemeriksaan ini dikaitkan dengan dugaan pemotongan gaji guru mengaji sebesar Rp100.000 per bulan.
Diketahui, insentif guru TK/TPA di Kabupaten Takalar sebelumnya sebesar Rp500.000 per bulan dan pada tahun 2026 meningkat menjadi Rp600.000 per bulan.
Menanggapi isu tersebut, BKPRMI Takalar melalui ketuanya menegaskan bahwa pihaknya belum menerima laporan resmi dari pengurus tingkat kecamatan terkait pemeriksaan tersebut.
BKPRMI Takalar Tegaskan Penyaluran Insentif Guru Mengaji Sesuai Prosedur
“Terkait dugaan pemotongan, itu sama sekali tidak pernah ada. Penyaluran gaji dilakukan langsung ke rekening masing-masing guru melalui Bank Sulselbar,” tegas Abdullah Hasan Ketua BKPRMI Takalar
Ia menjelaskan, informasi yang berkembang kemungkinan berkaitan dengan adanya infaq atau sumbangan dari guru mengaji. Namun, kontribusi tersebut bersifat sukarela, tidak mengikat, dan besarannya bervariasi sesuai kesepakatan serta keikhlasan masing-masing.
“Sumbangan itu digunakan untuk mendukung kegiatan pembinaan organisasi, baik di tingkat kecamatan maupun kabupaten, karena selama ini tidak ada sumber anggaran tetap,” jelasnya.
Menurutnya, praktik sumbangan sukarela tersebut telah berlangsung sejak awal pemberian insentif pada masa Bupati almarhum H. Ibrahim Rewa dan tetap berjalan hingga saat ini.
Dana yang terkumpul digunakan untuk menunjang kegiatan pembinaan oleh LPTKA, seperti pelatihan guru mengaji serta program pembinaan remaja masjid yang dilakukan secara berkelanjutan.
Selain BKPRMI, terdapat sejumlah lembaga lain di Kabupaten Takalar yang juga menaungi guru TK/TPA, di antaranya Wahdah Islamiyah, Forkat, YAPIG, dan FPQ.
BKPRMI berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang berkembang serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga dan para guru mengaji.(*)







