Hukum, News  

Kasus Smart Perpustakaan Naik ke Penyidikan, Kejati Sulsel Siapkan Penetapan Tersangka

Avatar of IAN
Kasus Dugaan Penipuan Bahar Ngitung Belum Ada Progres, Jaksa 'Tagih' Polisi

MAKASSAR, UPDATESULSEL.ID– Penanganan dugaan korupsi proyek Smart Perpustakaan di Sulawesi Selatan memasuki fase krusial. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) resmi meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Keputusan ini diambil setelah tim jaksa mengantongi sejumlah bukti awal yang mengindikasikan adanya perbuatan melawan hukum dalam proyek pengembangan layanan literasi berbasis digital tersebut. Peningkatan status perkara menjadi sinyal kuat bahwa kasus ini akan diusut lebih mendalam.

Sumber internal menyebutkan, pada tahap penyidikan, fokus penyidik tidak hanya mengumpulkan alat bukti tambahan, tetapi juga mulai mengarah pada penetapan pihak yang bertanggung jawab.

“Perkara ini telah melalui gelar perkara dan ditemukan indikasi tindak pidana. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan lanjutan, termasuk peluang penetapan tersangka,” ungkap sumber tersebut.

Sebelumnya, dalam tahap penyelidikan, jaksa telah memeriksa sejumlah pihak terkait, mulai dari pejabat pemerintah hingga rekanan penyedia barang dan jasa. Dugaan yang mencuat meliputi praktik penggelembungan anggaran (mark-up), ketidaksesuaian spesifikasi, hingga indikasi pelanggaran dalam proses pengadaan.

Proyek Smart Perpustakaan sendiri digagas untuk mendorong transformasi digital di sektor pendidikan, khususnya dalam meningkatkan akses literasi modern bagi pelajar. Namun dalam implementasinya, proyek tersebut diduga tidak berjalan optimal dan menyisakan sejumlah persoalan.

Tercatat, pada tahun 2023, Dinas Pendidikan Sulsel kembali mengalokasikan anggaran lebih dari Rp9 miliar untuk pengadaan di sekolah yang belum tersentuh program ini. Secara keseluruhan, nilai anggaran dalam dua tahun terakhir mencapai sekitar Rp13 miliar, dengan proyek disebut-sebut dikerjakan oleh perusahaan yang sama.

Menanggapi perkembangan ini, Wakil Ketua Umum GNPK, Ramzah Thabraman, mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus tersebut hingga ke akar-akarnya.
“Kenaikan status ke penyidikan harus menjadi pintu masuk untuk membongkar siapa saja yang terlibat, termasuk aktor intelektual di baliknya,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi agar publik dapat ikut mengawasi jalannya proses hukum. Menurutnya, proyek yang seharusnya meningkatkan kualitas pendidikan justru berpotensi disalahgunakan.

“Jika terbukti ada penyimpangan, ini jelas merugikan masyarakat, terutama generasi muda yang seharusnya merasakan manfaatnya,” tambahnya.

Sementara itu, Kejati Sulsel menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional dan transparan. Penyidik juga membuka peluang untuk memanggil pihak lain yang dinilai mengetahui alur proyek.

Sehingga dengan masuknya kasus ini ke tahap penyidikan, publik kini menanti langkah lanjutan aparat penegak hukum, termasuk penetapan tersangka serta penghitungan potensi kerugian negara.(*)