Jaksa Pelita Pesisir Hadir di Takalar, Edukasi Hukum Menjangkau Masyarakat Nelayan

Avatar of IAN
Kejari Takalar 20260625 142704 0000 l Update Sulsel

TAKALAR, UPDATESULSEL.ID– Upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat pesisir terus dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Takalar. Melalui program inovatif “Jaksa Pelita Pesisir”, Tim Efektif Terpadu Kejari Takalar menggelar kegiatan penyuluhan dan konsultasi hukum terpadu bagi warga pesisir di Desa Aeng Batu-Batu, Kecamatan Galesong Utara, Kamis (25/6/2026).

Program ini merupakan terobosan layanan intelijen Kejaksaan yang mengedepankan pendekatan preventif melalui edukasi hukum, konsultasi langsung, serta pemetaan berbagai persoalan hukum yang dihadapi masyarakat pesisir.

Kegiatan tersebut menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai instansi terkait, di antaranya Kepala Sub Seksi I Bidang Intelijen Kejari Takalar A. Muh Ikhsan Al Fakih, Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan BPN Takalar Andi Dian Anggraeni Arki, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Takalar Andi Achmad, Kepala Bagian Hukum Setda Takalar Irwan Rachman, Perancang Peraturan Perundang-undangan Hj. Bungawati, Kepala Dinas Perikanan Takalar Nasruddin A, Kabid Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pengelolaan TPI Andi Zulhaedah, serta Kepala Desa Aeng Batu-Batu.

Dalam pelaksanaannya, program Jaksa Pelita Pesisir tidak hanya memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat, tetapi juga berfokus pada identifikasi dan pemetaan persoalan hukum yang berkembang di kawasan pesisir. Selain itu, program ini mendorong terbentuknya kader sadar hukum di tingkat desa guna memperkuat budaya taat hukum di tengah masyarakat.

Berbagai materi yang disampaikan mencakup isu-isu aktual yang kerap dihadapi masyarakat pesisir, mulai dari aspek pertanahan, pemanfaatan sumber daya pesisir, hingga hak dan kewajiban warga dalam kehidupan bermasyarakat.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Takalar, Median Suwardi, menjelaskan bahwa inovasi tersebut merupakan bagian dari transformasi pelayanan hukum yang lebih dekat dengan masyarakat.

“Program ini menjadi langkah nyata dalam menghadirkan penegakan hukum yang preventif, humanis, dan berorientasi pada pelayanan publik. Harapannya, kesadaran hukum masyarakat pesisir semakin meningkat sehingga mampu menciptakan ketahanan sosial dan hukum yang lebih kuat,” ujarnya.

Melalui kegiatan ini, masyarakat pesisir diharapkan semakin memahami hak-haknya, terutama terkait penguasaan, pemanfaatan, dan kepastian hukum atas tanah maupun aset yang dimiliki. Dengan demikian, potensi sengketa dan permasalahan hukum dapat diminimalkan sejak dini melalui edukasi dan pendampingan yang berkelanjutan.(*)