Gowa, UPDATESULSEL – Gowa darurat parkir. Sejumlah Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, mendesak pemerintah daerah segera membentuk Dewan Pengawas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) serta Perusahaan Daerah (PD) Parkir.
Desakan ini muncul sebagai bentuk dorongan terhadap peningkatan transparansi, akuntabilitas, dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor parkir yang dinilai memiliki potensi besar.
“Pembentukan Dewan Pengawas RSUD dan PD Parkir penting untuk memastikan pengelolaan aset daerah berjalan transparan dan akuntabel,” ujar salah satu perwakilan OKP, Jumat (10/4/2026).
Ketua Poros Muda Indonesia (PMI) Cabang Gowa, Abdullah, menegaskan bahwa keberadaan Dewan Pengawas RSUD memiliki dasar hukum yang jelas dan mendesak untuk direalisasikan.
“Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang perubahan atas PP Nomor 54 Tahun 2017, Dewan Pengawas RSUD berperan penting dalam meningkatkan kinerja dan akuntabilitas layanan kesehatan daerah,” jelasnya.
Ia juga menyoroti sektor parkir yang dinilai belum tertata maksimal. Gowa darurat parkir, sehingga diperlukan langkah konkret melalui pembentukan PD Parkir.
“Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 2 Tahun 2016 membuka ruang pembentukan perusahaan daerah, termasuk PD Parkir. Ini peluang besar untuk memperbaiki tata kelola parkir sekaligus meningkatkan pendapatan daerah,” tambahnya.
OKP juga mengingatkan agar tidak ada kepentingan tertentu yang menghambat pembentukan PD Parkir.
Mereka menilai, pengelolaan parkir yang profesional dapat memberikan kontribusi signifikan bagi keuangan daerah, bahkan berpotensi mencapai miliaran rupiah setiap tahun.
Di tengah sorotan tersebut, Pemerintah Kabupaten Gowa didesak segera mengambil langkah konkret dan tidak menunda realisasi pembentukan kedua lembaga tersebut.
“Ini bukan sekadar tuntutan, tapi kebutuhan mendesak untuk kepentingan masyarakat luas. Gowa darurat parkir dan butuh penanganan serius sekarang juga,” tutup Abdullah. (*)







