GOWA,UPDATESULSEL.ID- Penanganan dugaan kasus penipuan dan penggelapan barang gadai kembali menjadi perhatian di Kabupaten Gowa.
Persoalan tersebut mencuat setelah pihak yang dilaporkan diduga kembali tidak menjalankan isi surat pernyataan yang sebelumnya telah dibuat.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut serta langkah hukum yang telah dilakukan aparat kepolisian.
Sorotan kali ini turut diarahkan kepada proses penanganan perkara di Polsek Somba Opu. Masyarakat berharap setiap laporan yang masuk dapat ditindaklanjuti secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dorongan tersebut disampaikan DPW LSM GEBRAK Sulsel, yang meminta aparat penegak hukum memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut.
Menurut pihak LSM, apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana, maka perkara tersebut perlu diproses berdasarkan mekanisme hukum.
Sebaliknya, apabila terdapat fakta atau bukti yang membantah dugaan tersebut, penjelasan secara terbuka dan objektif juga dinilai penting agar masyarakat memperoleh kepastian.
Persoalan surat pernyataan yang diduga kembali dilanggar menjadi salah satu hal yang dipertanyakan. Sebab, surat pernyataan atau kesepakatan penyelesaian tidak seharusnya membuat proses penanganan laporan kehilangan kejelasan apabila masih terdapat dugaan tindak pidana yang perlu diperiksa.
Pihak yang merasa dirugikan juga berhak mengetahui perkembangan laporan yang telah disampaikan, termasuk sejauh mana proses pemeriksaan maupun langkah hukum telah dilakukan oleh pihak kepolisian.
Di sisi lain, penanganan perkara tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Status seseorang sebagai pihak yang dilaporkan tidak serta-merta membuktikan bahwa dirinya telah melakukan tindak pidana.
Karena itu, seluruh fakta, dokumen, keterangan saksi, serta alat bukti yang berkaitan dengan perkara perlu diperiksa secara objektif oleh pihak berwenang.
DPW LSM GEBRAK Sulsel menyatakan akan terus mendorong agar persoalan tersebut mendapatkan perhatian dari aparat penegak hukum.
Mereka menilai kepastian hukum merupakan bagian penting dalam memberikan rasa keadilan kepada masyarakat. Setiap laporan yang masuk diharapkan mendapatkan penanganan sesuai prosedur dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Jika bukti dan fakta mengarah pada dugaan tindak pidana, proseslah sesuai hukum yang berlaku. Namun apabila ditemukan fakta yang membantah dugaan tersebut, masyarakat juga berhak mendapatkan penjelasan yang jelas dan objektif,” demikian poin yang disampaikan dalam sorotan tersebut.(*)







