BULUKUMBA, UPDATESULSEL.ID– Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Suara Keadilan dan Kebenaran melontarkan kritik keras terhadap kinerja penyidik di Polres Bulukumba terkait penanganan laporan dugaan tindak pidana pengancaman dan fitnah yang dinilai tidak berjalan secara profesional.
Organisasi tersebut menilai proses penanganan perkara tersebut menimbulkan sejumlah tanda tanya di tengah masyarakat karena dianggap lamban serta kurang transparan.
Berdasarkan hasil penelusuran dan pengumpulan informasi yang dilakukan tim investigasi DPP Suara Keadilan dan Kebenaran, terdapat beberapa kejanggalan dalam proses penanganan laporan tersebut.
Di antaranya dugaan ketidaksesuaian prosedur, lambannya penanganan perkara, serta minimnya informasi yang diberikan kepada pihak pelapor maupun publik.
DPP Suara Keadilan dan Kebenaran menegaskan bahwa aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab untuk menjalankan tugas secara profesional, objektif, serta bebas dari intervensi pihak mana pun.
Setiap laporan masyarakat, terutama yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana seperti pengancaman dan fitnah, seharusnya diproses secara cepat, cermat, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Namun dalam kasus ini, sejumlah pihak menilai proses penanganan laporan tidak berjalan sebagaimana mestinya sehingga memicu kekecewaan dari berbagai kalangan yang berharap aparat penegak hukum mampu menjaga keadilan dan kepastian hukum.
Koordinator Investigasi Hukum Wilayah Sulawesi Selatan DPP Suara Keadilan dan Kebenaran, Ahmad Gayus, S.H., M.H, menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti persoalan tersebut melalui jalur resmi.
“Kami akan melaporkan persoalan ini ke Irwasda Polda Sulsel serta menyurat secara resmi ke Komisi Percepatan Reformasi Polri. Jika memang terdapat pelanggaran prosedur atau kelalaian dalam penanganan perkara, maka hal tersebut harus menjadi bahan evaluasi serius,” tegasnya, kamis (12/03/2026).
Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan tidak boleh setengah hati. Ketika masyarakat melapor karena merasa terancam atau menjadi korban fitnah, negara melalui aparat penegak hukum wajib memberikan perlindungan serta kepastian hukum.
“Jika proses penanganannya tidak transparan atau terkesan diabaikan, maka kepercayaan publik terhadap institusi hukum dapat menurun,” lanjutnya.
DPP Suara Keadilan dan Kebenaran juga mendesak agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penanganan laporan tersebut. Mereka berharap pimpinan kepolisian di tingkat yang lebih tinggi dapat melakukan pengawasan serta memastikan setiap penyidik bekerja sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
Selain itu, organisasi tersebut membuka kemungkinan membawa persoalan ini ke tingkat pengawasan yang lebih luas apabila tidak ada kejelasan atau perbaikan dalam proses penanganan perkara.
“Kami mengingatkan bahwa hukum harus berdiri di atas semua kepentingan. Tidak boleh ada kesan pembiaran atau perlakuan berbeda terhadap laporan masyarakat. Setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memperoleh perlindungan hukum,” ujar Ahmad Gayus.
DPP Suara Keadilan dan Kebenaran berharap persoalan ini dapat segera mendapat perhatian serius dari pihak terkait agar proses penegakan hukum berjalan secara adil, transparan, dan akuntabel.
Organisasi tersebut juga menegaskan bahwa kritik yang disampaikan merupakan bagian dari kontrol sosial masyarakat demi memperkuat integritas penegakan hukum serta menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.(*)







