Diduga Menipu Rp. 300 juta,Kades Barangmamase Takalar Terancam Dipolisikan

Avatar of IAN
Diduga Menipu Rp. 300 juta,Kades Barangmamase Takalar Terancam Dipolisikan

TAKALAR, UPDATESULSEL.ID– Polemik dugaan penipuan dan penggelapan dana kerja sama usaha ternak ayam potong menyeret nama Kepala Desa Barangmamase, Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar, Usman Unjung.

Ia dikabarkan telah dua kali menerima somasi dari keluarga Sawaluddin Arief terkait dana investasi sebesar Rp300 juta yang hingga kini belum menemukan titik penyelesaian.

Kasus ini bermula pada 23 April 2023. Saat itu, Usman Unjung disebut mendatangi Sawaluddin Arief untuk meminta bantuan modal guna menyelesaikan pembangunan kandang ayam potong sistem closed house berkapasitas 20 ribu ekor yang berada di depan Kantor Desa Barangmamase.

Berdasarkan kesepakatan kedua pihak, dana Rp300 juta tersebut digunakan sebagai modal usaha dengan sistem bagi hasil tanpa bunga. Dalam kerja sama itu, Sawaluddin Arief bertindak sebagai pemilik modal, sementara Usman Unjung menjadi pengelola usaha kandang ayam.

Menurut pihak keluarga Sawaluddin, kerja sama berjalan sejak 2023 hingga Maret 2025. Namun sejak April 2025, pembayaran bagi hasil disebut mendadak terhenti.

Pihak Usman Unjung disebut beralasan bahwa kandang ayam tersebut telah dikelola pihak lain sehingga dirinya tidak lagi menerima keuntungan dari usaha tersebut.

Keluarga Sawaluddin Arief menilai alasan tersebut tidak menghapus kewajiban pengembalian modal maupun pembagian hasil yang sebelumnya telah disepakati bersama, ungkapnya, Senin (25/05/2026).

Mereka juga menduga kandang ayam itu telah dialihkan pengelolaannya kepada pihak lain setelah adanya tambahan modal sebesar Rp100 juta dari investor berbeda. Sejak pengalihan tersebut, keuntungan usaha disebut tidak lagi diberikan kepada Sawaluddin Arief.

Dalam somasi yang dilayangkan, keluarga Sawaluddin meminta Usman Unjung segera menyelesaikan kewajibannya. Jika tidak, mereka mengaku akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan ke aparat penegak hukum.

Tak hanya itu, pihak keluarga juga berencana melaporkan oknum Bhabinkamtibmas Desa Barangmamase bernama Sahir ke Propam Polda Sulsel. Pasalnya, yang bersangkutan disebut hadir dan menyaksikan langsung proses penyerahan uang Rp300 juta di rumah Usman Unjung.

Menurut keterangan keluarga, penyerahan dana tersebut juga disaksikan oleh istri dan anak Kepala Desa Barangmamase.

Selain laporan pidana, keluarga Sawaluddin Arief juga mengaku akan menyurati Pemerintah Kabupaten Takalar sebagai bentuk pengawasan terhadap pejabat desa agar kasus serupa tidak kembali terjadi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala Desa Barangmamase Usman Unjung maupun Bhabinkamtibmas yang disebut dalam somasi belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan tersebut.(*)