Bupati Takalar Diduga Tebar Hoax Soal Penggajian Kepala Desa

Avatar of IAN
IMG 20260307 WA00462 l Update Sulsel

TAKALAR, UPDATESULSEL.ID-Janji Bupati Takalar, H. Mohammad Firdaus Daeng Manye diduga tebar hoax soal penggajian perangkat Desa dan Kepala Desa di Takalar.

Sebab, sejak bulan Januari, februari hingga maret tahun 2026 ADD dan Siltap semua Kepala Desa di Takalar belum cair sehingga mereka belum menerima gaji.

Tidak dibayarkannya ADD dan Siltap Kades sehingga menjadi Polemik terkait keterlambatan pembayaran penghasilan tetap (Siltap) dan Alokasi Dana Desa (ADD) kembali menjadi sorotan publik.

Kali ini, netizen ramai-ramai mempertanyakan komitmen Bupati Takalar yang sebelumnya menjanjikan pembayaran gaji kepala desa dan perangkat desa setiap tanggal 1 di awal bulan.

Perbincangan hangat ini mencuat di sejumlah grup WhatsApp lokal Takalar. Banyak warga yang mewakili perangkat Desa menyuarakan kekecewaan mereka karena hingga memasuki akhir Maret 2026, hak mereka disebut belum juga diterima.

Salah satu perangkat Desa yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa kondisi ini sudah berlangsung cukup lama dan semakin memicu keresahan di kalangan aparat desa.

“Sekarang sudah hampir masuk bulan April 2026, tapi Siltap dan ADD kami belum juga cair. Ini tentu sangat berdampak pada kebutuhan kami sehari-hari,” ujarnya, kamis (26/03/2026).

Ia juga menyinggung janji yang pernah disampaikan oleh Bupati Takalar, Daeng Manye, pada tahun 2025 lalu. Saat itu, pemerintah daerah disebut berkomitmen untuk menyalurkan gaji kepala desa dan perangkat desa secara rutin setiap awal bulan, tepatnya tanggal 1.

Namun, realita di lapangan dinilai tidak sejalan dengan pernyataan tersebut. Keterlambatan yang terjadi berulang kali memicu tudingan adanya ketidaksesuaian antara janji dan implementasi.

Sejumlah netizen bahkan menilai kondisi ini sebagai bentuk “pembohongan publik” karena janji yang telah disampaikan secara terbuka belum terealisasi hingga saat ini.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Takalar terkait penyebab keterlambatan pencairan Siltap dan ADD tersebut.

Masyarakat pun berharap pemerintah daerah segera memberikan klarifikasi sekaligus solusi konkret agar hak kepala desa dan perangkat desa dapat segera dipenuhi sesuai dengan komitmen yang telah disampaikan sebelumnya.(*)