MAKASSAR, UPDATE SULSEL. ID- Kerusakan ekosistem laut akibat penggunaan bom ikan dan bahan kimia berbahaya menjadi perhatian DPRD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep).
Dampaknya bukan hanya mengancam kelestarian laut, tetapi juga memengaruhi pendapatan nelayan hingga masa depan pendidikan anak-anak mereka.
Anggota Komisi I DPRD Pangkep, M. Ramli, S.K.M., meminta pandangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan terkait kemungkinan penerbitan fatwa haram terhadap praktik penangkapan ikan yang merusak lingkungan.
Permintaan tersebut disampaikan saat bertemu jajaran MUI Sulsel di Kantor MUI Sulsel, Jalan Emmy Saelan, Makassar, Selasa (13/10/2026).
Dalam pertemuan itu, Ramli mengungkapkan bahwa praktik penangkapan ikan yang merusak lingkungan tidak hanya terjadi di wilayah kepulauan Pangkep.
Praktik serupa juga ditemukan di Kabupaten Sinjai, Kepulauan Selayar, Maluku, dan Sulawesi Tenggara.
Menurutnya, diperlukan upaya bersama untuk menghentikan praktik tersebut, salah satunya melalui pendekatan keagamaan yang dapat meningkatkan kesadaran masyarakat.
Ia menjelaskan, sejumlah ayat Al-Qur’an dan hadis menekankan larangan berbuat kerusakan di muka bumi.
Namun, pihaknya ingin mengetahui mekanisme pengajuan fatwa MUI yang secara khusus membahas praktik penangkapan ikan yang merusak ekosistem laut.
“Kami ingin mempertanyakan apakah masyarakat kepulauan dapat mengajukan permohonan fatwa kepada MUI terkait haramnya menangkap ikan dengan cara merusak lingkungan,” ujarnya.
Ramli berharap fatwa tersebut dapat menjadi landasan moral dan keagamaan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.
Selain itu, fatwa diharapkan dapat membantu menekan praktik penangkapan ikan yang merusak lingkungan dan mengancam keberlanjutan sumber daya laut.
Ia juga menceritakan pengalamannya pada 2013, ketika Kapolres Pangkep saat itu, Muhammad Hidayat, aktif menyampaikan pesan keagamaan tentang pentingnya menjaga kelestarian laut.
Sosialisasi tersebut dilakukan melalui masjid-masjid untuk mengajak masyarakat, khususnya nelayan, memahami pentingnya menjaga ekosistem laut.
Menurut pengalaman Ramli, upaya tersebut berdampak positif terhadap kesadaran nelayan. Namun, ketika sosialisasi berkurang, praktik penangkapan ikan yang merusak lingkungan kembali terjadi.
Dampaknya dirasakan langsung oleh para nelayan. Hasil tangkapan semakin menurun, sementara wilayah pencarian ikan semakin jauh.
Sebagian nelayan bahkan harus melaut hingga Selayar, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk mencari ikan.
“Dulu hasil tangkapan nelayan cukup menjanjikan. Namun, sekarang semakin berkurang. Bahkan, banyak yang akhirnya berhenti melaut karena kondisi tersebut,” ungkapnya.
Kerusakan Laut Berdampak pada Pendidikan
Ramli menambahkan, menurunnya pendapatan nelayan turut memengaruhi masa depan pendidikan anak-anak mereka.
Sebagian lulusan SMA terpaksa tidak melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi karena keterbatasan biaya keluarga.
Di sisi lain, sejumlah pemuda memilih merantau ke kota untuk bekerja sebagai tukang cukur dibandingkan meneruskan pekerjaan sebagai nelayan.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa kerusakan ekosistem laut bukan sekadar persoalan lingkungan, melainkan juga berkaitan dengan keberlangsungan ekonomi keluarga.
Jika kondisi itu terus berlanjut, kesempatan generasi muda di wilayah kepulauan untuk memperoleh pendidikan yang lebih baik juga berpotensi semakin terbatas.
Melalui pertemuan tersebut, DPRD Pangkep berharap MUI Sulsel dapat memberikan penjelasan mengenai prosedur pengajuan fatwa.
Penjelasan itu diharapkan menjadi langkah awal untuk menindaklanjuti usulan tersebut bersama pemerintah Kabupaten Pangkep.
Ramli berharap upaya ini dapat memperkuat perlindungan ekosistem laut sekaligus menjaga keberlanjutan mata pencaharian nelayan.
Dengan demikian, kelestarian laut dapat terjaga dan generasi muda di wilayah kepulauan memiliki kesempatan untuk meraih masa depan yang lebih baik.
Audiensi tersebut turut dihadiri Sekretaris Umum MUI Sulsel Prof. Dr. H. Andi Marjuni, Sekretaris Bidang Fatwa Dr. KH. Syamsul Bahri Abd Hamid, Lc., M.A., Ketua Bidang Fatwa Metodologi Prof. Dr. KH. Afifuddin Harisah, serta Dr. Abd. Syattar dari Komisi Metodologi Fatwa.(*)







