Opini  

Antara Kekuasaan, Rekanan, dan Godaan Gratifikasi di Daerah

Screenshot 20260129 0732454

UPDATESULSEL.ID – Isu kedekatan antara kepala daerah dan rekanan proyek hampir selalu menjadi bisik-bisik yang tak pernah benar-benar hilang dari ruang publik.

Di banyak daerah, setiap kali proyek bergulir, selalu muncul kalimat yang terdengar familiar: “Itu orangnya dekat dengan pimpinan” atau “Pasti ada setoran sekian persen.”

Benar atau tidak, persepsi semacam ini adalah alarm keras bagi tata kelola pemerintahan.

Masyarakat hari ini semakin kritis. Mereka tak lagi hanya melihat hasil pembangunan secara fisik, tetapi juga ingin tahu bagaimana proses di baliknya berjalan.

Transparansi bukan lagi sekadar jargon, melainkan tuntutan zaman. Ketika muncul dugaan praktik “jatah proyek” atau gratifikasi dari kontraktor kepada pejabat, yang paling pertama rusak sebenarnya bukan hanya anggaran, tetapi kepercayaan publik.

Hubungan antara pemerintah daerah dan pihak ketiga memang tak bisa dihindari. Proyek infrastruktur, pengadaan barang dan jasa, hingga program sosial membutuhkan peran kontraktor. Namun di titik inilah potensi konflik kepentingan sering muncul.

Ketika proses lelang tidak lagi dipandang objektif, ketika pemenang proyek selalu itu-itu saja, atau ketika kualitas pekerjaan jauh dari standar, masyarakat mulai menyimpulkan sendiri, ada yang tidak sehat dalam sistem.

Walau belum tentu benar, persepsi publik yang negatif sudah cukup menjadi masalah serius. Dalam pemerintahan, kepercayaan adalah modal utama. Sekali hilang, sulit dipulihkan.

Gratifikasi seringkali dibungkus dengan istilah “tanda terima kasih”, “bantuan”, atau “hubungan baik”. Padahal, dalam perspektif hukum dan etika pemerintahan, pemberian dari pihak yang berkepentingan terhadap kebijakan pejabat adalah wilayah yang sangat sensitif.

Bukan hanya soal nilai uangnya, tetapi soal pengaruh terhadap keputusan. Jika seorang pejabat menerima sesuatu dari kontraktor, publik akan bertanya:

  1. Apakah keputusan yang diambil masih murni untuk kepentingan masyarakat?
  2. Sekali lagi, bahkan dugaan saja sudah cukup menciptakan keraguan.

Di tengah derasnya informasi, pejabat publik seharusnya menyadari satu hal:
transparansi adalah perlindungan terbaik.

  1. Proses lelang harus terbuka dan bisa diakses publik
  2. Pengawasan internal dan eksternal perlu diperkuat
  3. Laporan kekayaan dan potensi konflik kepentingan harus jelas
  4. Pejabat perlu menjaga jarak profesional dengan rekanan

Bukan karena semua pejabat bersalah, tetapi karena jabatan publik memang menuntut standar etik yang lebih tinggi.

Isu “persentase proyek” dan “gratifikasi dari kontraktor” mungkin sering terdengar seperti rumor. Namun di balik itu, ada pesan penting: masyarakat ingin pemerintahan yang bersih, adil, dan tidak dikendalikan kepentingan sempit.

Kepala daerah yang mampu menjaga integritas bukan hanya sedang melindungi dirinya sendiri, tetapi juga menjaga marwah jabatan dan kepercayaan rakyat.

Karena pada akhirnya, pembangunan bukan hanya soal beton dan aspal, tetapi juga tentang integritas di balik kekuasaan.(*)

Penulis: Redaksi