TAKALAR, UPDATESULSEL.ID – Pelaksanaan Pelatihan Verifikasi dan Validasi Data PTK Smart School di lingkungan Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan menjadi sorotan. Pasalnya, sejumlah kepala sekolah SMA dan SMK dari Kabupaten Takalar dan Jeneponto disebut dibebani biaya akomodasi selama mengikuti kegiatan di Makassar.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, sejumlah peserta dari Takalar diarahkan menginap di Hotel Grand Imawan selama dua malam. Biaya yang dibayarkan disebut mencapai sekitar Rp1,5 juta untuk tiga orang dalam satu kamar.
Sementara peserta yang menempati satu kamar untuk dua orang disebut membayar sekitar Rp1,17 juta untuk durasi menginap yang sama.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan karena agenda pelatihan disebut berlangsung pada siang hari di kantor Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan.
Sejumlah peserta mempertanyakan dasar kewajiban menginap selama dua malam, terutama jika tidak terdapat agenda resmi pada malam hari.
Salah seorang kepala sekolah yang meminta identitasnya dirahasiakan membenarkan adanya pembayaran akomodasi di Hotel Grand Imawan.
Menurutnya, setelah mengikuti kegiatan pelatihan di kantor Dinas Pendidikan Sulsel, peserta kemudian diarahkan untuk bermalam di hotel tersebut.
“Ada yang dua orang bermalam dalam satu sekolah, ada juga tiga orang dalam satu sekolah yang bermalam di Hotel Grand Imawan,” ujarnya, Rabu (7/10/2026).
Ia mempertanyakan apakah hotel tersebut memang ditetapkan secara resmi oleh panitia atau peserta sebenarnya diberikan kebebasan untuk menentukan tempat menginap.
“Pelatihannya siang di Dinas Pendidikan. Kalau memang harus menginap, seharusnya peserta bisa memilih tempat sendiri. Tidak harus diarahkan berkumpul di satu hotel,” katanya.
Selain persoalan kewajiban menginap, besaran biaya yang dibayarkan peserta juga menjadi sorotan.
Informasi yang diterima menyebutkan, dua peserta yang menempati satu kamar selama dua malam dikenakan biaya sekitar Rp1,17 juta. Sedangkan tiga peserta dalam satu kamar disebut membayar sekitar Rp1,5 juta.
Untuk konsumsi selama menginap, sumber menyebut makanan yang diterima peserta berupa nasi dos yang disiapkan oleh panitia, bukan pihak hotel.
Salah seorang peserta juga membenarkan bahwa biaya penginapan dibebankan melalui anggaran sekolah yang disebut bersumber dari Dana BOS.
Hal ini kemudian memunculkan pertanyaan mengenai dasar penggunaan anggaran sekolah untuk membiayai akomodasi peserta kegiatan, termasuk mekanisme pertanggungjawabannya.
Di sisi lain, beredar informasi mengenai tarif kamar Hotel Grand Imawan yang berada di kisaran Rp300 ribuan per malam. Namun, informasi tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya selisih atau ketidaksesuaian pembayaran.
Karena itu, diperlukan data resmi mengenai jenis kamar, jumlah kamar yang digunakan, tarif yang disepakati, jumlah peserta, serta bukti pembayaran untuk mengetahui secara pasti nilai akomodasi yang dibayarkan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, peserta dari Takalar diperkirakan berasal dari sekitar 24 SMA dan SMK. Sementara peserta dari Kabupaten Jeneponto disebut mencapai sekitar 45 sekolah.
Jika seluruh peserta benar menginap selama dua malam dengan biaya sebagaimana informasi yang beredar, nilai akomodasi secara keseluruhan berpotensi mencapai ratusan juta rupiah.
Namun, angka tersebut belum dapat dipastikan karena masih diperlukan data jumlah peserta secara keseluruhan, jumlah kamar yang digunakan, komposisi peserta dalam setiap kamar, lama menginap, serta dokumen pembayaran.
Dalam informasi yang berkembang, muncul inisial A, yang disebut sebagai salah seorang pegawai Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XII Takalar-Jeneponto.
Inisial tersebut disebut berkaitan dengan pengaturan akomodasi peserta dan mengarahkan peserta untuk menginap di Hotel Grand Imawan.
Sementara itu, Plt Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XII Takalar-Jeneponto, Hamzah, membenarkan adanya kegiatan pelatihan di lingkungan Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan.
Namun, saat dikonfirmasi mengenai pembayaran penginapan peserta di Hotel Grand Imawan, Hamzah mengaku tidak mengetahui persoalan tersebut.
“Kalau persoalan pembayaran di Hotel Grand Imawan, saya tidak tahu persoalan itu,” ujarnya.
Pernyataan tersebut membuka ruang perlunya penjelasan lebih lanjut mengenai siapa yang mengatur akomodasi peserta, apakah penginapan tersebut merupakan bagian resmi dari kegiatan, serta bagaimana mekanisme pembiayaannya.
Jika Hotel Grand Imawan memang ditetapkan sebagai akomodasi resmi peserta, maka perlu dijelaskan dasar penetapannya, tarif kamar, jumlah peserta, mekanisme pembayaran, hingga pertanggungjawaban anggarannya.
Sebaliknya, apabila penginapan tersebut bukan kewajiban dalam rangkaian pelatihan, pihak terkait perlu menjelaskan dasar peserta diarahkan menginap di hotel tertentu.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan lebih lanjut dari pihak terkait mengenai dasar penetapan Hotel Grand Imawan, mekanisme pembayaran, maupun pertanggungjawaban biaya yang dibebankan kepada peserta.
UPDATESULSEL.ID masih membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.(*)







